17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Dituntut 4 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 August 2022 17:00

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Dituntut 4 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tersangka pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Firmansyah warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Arfan Halim. Menurutnya, penuntutan penjara selama empat tahun itu disampaikan saat sidang tuntutan, pada Kamis (27/7/2022) pekan lalu.

“Untuk perkara pencurian mobil Dinas Bupati Bojonegoro sudah Sidang Tuntutan, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara,” ungkap Arfan saat dikonfirmasi awak media bB, Selasa (2/7/2022).

Arfan menambahkan, pertimbangan penuntutan tersebut berdasarkan karena, perbuatan Firmansyah mengambil kendaraan aset pemerintah daerah (Pemda), dengan tujuan untuk dimiliki sendiri.

“Kendaraan yang diambil merupakan aset Pemerintah Daerah. Selain itu, tujuan diambil, untuk dimiliki,” papar Kasi Pidum Kejari.

Perlu diketahui, kejadian pencurian mobil Bupati ini terjadi pada 21 April (saat Ramadan), sekitar pukul 11.30 WIB. Terdakwa, melancarkan aksinya dengan modus, mengaku sebagai montir dan hendak memperbaiki mobil tersebut ke driver Bupati Bojonegoro.

Kemudian, saat driver tersebut lengah, terdakwa langsung membawa kabur Mobil Pajero berwarna putih itu, sesampainya di rumah nomor polisi kendaraan itu diganti, yang sebelumnya berplat nomor S-1-AB menjadi B-1323-WZV. Selanjutnya, saat digunakan perjalanan, tertangkap petugas kepolisian di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Ngawi, tepat di Kecamatan Margomulyo. [riz/lis]

 

 

Tag : Terdakwa, pencuri, mobil, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat