08:00 . Desa Trate Dinamai Demikian Berkat Keberlimpahan Bunga Terate   |   19:00 . Pasti Cair, Cara Buat Koin Shopee Jadi Saldo Dompet Digital   |   18:00 . Air dari Sendang Sampang Dipercaya Membawa Berkah   |   12:00 . Duhh.....!!! Baru Nikah 50 Pasangan Muda Cerai   |   06:00 . Doa Bersama hingga Tarian Semua Usia, Semarakkan Bersih Dusun di Kedungadem   |   21:00 . Proses Evakuasi Memakan Waktu Cukup Lama   |   20:00 . Diduga Mengemudi Berkecepatan Tinggi, Pemuda Ini Meregang Nyawa Usai Hantam Pohon   |   18:00 . Akibat Bakar Sampah, 6 Kios Pasar di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   17:00 . Baru, Kampus Ungu Buat Gerakan Indonesia Melayani   |   13:00 . Banyak Teror Minta Transfer, Camat Kasiman Beri Imbauan   |   11:00 . Adriyanto Resmi Jabat Pj Bupati Bojonegoro   |   10:00 . Khidmat, Peringatan Maulid Nabi di SMKN Sekar   |   09:00 . Sujiwo Tejo Potong Tumpeng Ultah 1 Tahun Kajian Sor Greng   |   08:00 . BPKAD Buka Lelang Aset Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . PJ Bupati Bojonegoro dan Pengadilan Agama Bersinergi Cegah Perkara Perceraian   |  
Sun, 01 October 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Hendak Mencuri di Sukosewu, Pria ini Nyaris Diamuk Masa

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 September 2022 19:30

Diduga Hendak Mencuri di Sukosewu, Pria ini Nyaris Diamuk Masa

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang pria berinisial FH asal Dusun Karang, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro diduga hendak mencuri uang di rumah milik Muslimah warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dihimpun dari beberapa sumber, perbuatan FH saat diduga hendak mencuri diketahui oleh Muslimah. Kemudian, FH mencoba melarikan diri, namun dirinya gagal dan nyaris dihajar warga sekitar yang ikut serta mengejar FH.

Kapolsek Sukosewu AKP Moch. Syafi'i mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian, beserta sepeda motor honda beat dengan No. Pol. S-6810-AU.

“Pelaku masih diperiksa oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro,” ungkap Kapolsek Sukosewu.

Akibat perbuatannya, dia dikenakan sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.200 ribu. [riz/ito]

 

BACA BERITA blokBojonegoro.com SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

 

 

Tag : kasus, pencurian, tanjungharjo, kapas, sukosewu, sidodadi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat