15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Alhamdulillah..! MWC NU Padangan Launching BMTNU   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Hendak Mencuri di Sukosewu, Pria ini Nyaris Diamuk Masa

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 September 2022 19:30

Diduga Hendak Mencuri di Sukosewu, Pria ini Nyaris Diamuk Masa

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang pria berinisial FH asal Dusun Karang, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro diduga hendak mencuri uang di rumah milik Muslimah warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dihimpun dari beberapa sumber, perbuatan FH saat diduga hendak mencuri diketahui oleh Muslimah. Kemudian, FH mencoba melarikan diri, namun dirinya gagal dan nyaris dihajar warga sekitar yang ikut serta mengejar FH.

Kapolsek Sukosewu AKP Moch. Syafi'i mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian, beserta sepeda motor honda beat dengan No. Pol. S-6810-AU.

“Pelaku masih diperiksa oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro,” ungkap Kapolsek Sukosewu.

Akibat perbuatannya, dia dikenakan sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.200 ribu. [riz/ito]

 

BACA BERITA blokBojonegoro.com SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

 

 

Tag : kasus, pencurian, tanjungharjo, kapas, sukosewu, sidodadi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat