22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |   16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   14:00 . Muharram di Tengah Masyarakat: Dari Spirit Hijrah hingga Aksi Sosial   |  
Fri, 11 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Investasi Bodong dan Arisan Online

Terdakwa Egga Ayu Dituntut 3,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 August 2022 15:00

Terdakwa Egga Ayu Dituntut 3,6 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus investasi bodong dan arisan online yang dilakukan oleh terdakwa Egga Ayu Nawang Aulia (22) memasuki tahapan persidangan. Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, Egga Ayu dituntut penjara tiga tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (24/8/2022).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario mengatakan agenda terdakwa Egga Ayu atas kasus investasi bodong yaitu pembacaan tuntutan dari JPU. Dan sesuai fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan penipuan secara berulang-ulang,” ungkap Hario saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan tuntutan.

Lebih lanjut, Hario menambahkan, terdakwa dikenakan sangkaan pasal 378 KUHP juncto (jo) pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu JPU Mohammad Arifin juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukum tiga tahun dan enam bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa di tahanan.

“Dalam sidang tadi, terdakwa hanya meminta keringanan hukuman. Selanjutnya, untuk persidangan selanjutnya (pembacaan putusan) akan dilakukan pada 31 Agustus 2022 mendatang,” paparnya.

Sementara itu, Egga Ayu terdakwa asal Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Tuban itu mengakui dan minta maaf atas kesalahannya. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, dirinya juga meminta untuk hukumannya agar diringankan.

“Saya harus menafkahi adik dan orang tua saya di rumah, karena itu saya mohon untuk diringankan hukumannya,” mohon Egga saat persidangan.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang dilakukan oleh Egga Ayu Nawang Aulia, yang tertuang dalam berkas acara perkara (BAP) hanya terdapat delapan orang korban dengan kerugian sekitar Rp380 juta. [riz/lis]

 

 

Tag : Kasus, investasi, bodong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat