17:00 . Pemkab Bojonegoro Buka 2.844 Formasi PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis   |   16:00 . Kisah Joni, 5 Tahun Jadi Driver Bupati Anna   |   15:00 . Unugiri Bojonegoro Launching Pojok Statistik   |   13:00 . Kurangnya Kesadaran Warga, Banyak Sampah di Bawah Jembatan Pasar Kedungadem   |   12:00 . Hingga 2023 ada 1.655 Keluarga Binaan dari Program Aku Sehat   |   23:00 . Kirab Pemilu di Kedungadem, Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024   |   20:00 . Media Bojonegoro - Tuban Nyambangi Lapangan Banyu Urip, Update Migas Hingga Main Bola   |   18:00 . Bojonegoro Menulis 3 Jam Bersama 3 Cah Jonegoro   |   17:00 . Cerita Warkop PETHUK Bagi Penikmat Kopi Original   |   16:00 . Sepak Bola Wartawan vs EMCL, dan Forkopimcam Gayam   |   16:00 . Ratusan Aparatur Desa Gruduk DPRD Bojonegoro, Sampaikan Lima Tuntutan   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 2.950 PPPK   |   14:00 . Awak Media Bojonegoro-Tuban Sambang Lapangan Banyu Urip   |   12:00 . Petronas Tuntaskan Pengalihan Hak Partisipasi Wilayah Kerja Ketapang kepada PT. Petrogas Jatim Sampang Energi   |   15:00 . Waspada Cacar Air, Ini Tips Ketika Orang Terdekat Terkena Cacar Air   |  
Thu, 21 September 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Investasi Bodong dan Arisan Online

Terdakwa Egga Ayu Dituntut 3,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 August 2022 15:00

Terdakwa Egga Ayu Dituntut 3,6 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus investasi bodong dan arisan online yang dilakukan oleh terdakwa Egga Ayu Nawang Aulia (22) memasuki tahapan persidangan. Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, Egga Ayu dituntut penjara tiga tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (24/8/2022).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario mengatakan agenda terdakwa Egga Ayu atas kasus investasi bodong yaitu pembacaan tuntutan dari JPU. Dan sesuai fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan penipuan secara berulang-ulang,” ungkap Hario saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan tuntutan.

Lebih lanjut, Hario menambahkan, terdakwa dikenakan sangkaan pasal 378 KUHP juncto (jo) pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu JPU Mohammad Arifin juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukum tiga tahun dan enam bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa di tahanan.

“Dalam sidang tadi, terdakwa hanya meminta keringanan hukuman. Selanjutnya, untuk persidangan selanjutnya (pembacaan putusan) akan dilakukan pada 31 Agustus 2022 mendatang,” paparnya.

Sementara itu, Egga Ayu terdakwa asal Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Tuban itu mengakui dan minta maaf atas kesalahannya. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, dirinya juga meminta untuk hukumannya agar diringankan.

“Saya harus menafkahi adik dan orang tua saya di rumah, karena itu saya mohon untuk diringankan hukumannya,” mohon Egga saat persidangan.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang dilakukan oleh Egga Ayu Nawang Aulia, yang tertuang dalam berkas acara perkara (BAP) hanya terdapat delapan orang korban dengan kerugian sekitar Rp380 juta. [riz/lis]

 

 

Tag : Kasus, investasi, bodong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat