17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Investasi Bodong dan Arisan Online

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 August 2022 19:00

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa kasus investasi bodong dan arisan online, Egga Ayu Nawang Aulia (22) divonis tiga tahun penjara, dalam persidangan pembacaan putusan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umu (JPU) yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, terdakwa kasus investasi bodong atas nama Egga Ayu Nawang Aulia divonis tiga tahun penjara pada sidang pembacaan putusan.

Adapun beberapa hal yang memberatkan hukumannya yaitu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Sementara, hal yang meringankan hukumannya yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui perbuatan sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.

"Selain itu, terdakwa masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," ungkap Sonny kepada blokBojonegoro.com usai sidang pembacaan putusan, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut, Sonny menambahkan, atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP juncto (Jo) Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Terdakwa menerima putusan," terang Sonny saat disinggung mengenai terdakwa dalam persidangan yang dilakukan melalui video conference itu.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut terdapat beberapa barang bukti yakni 9 buah ATM korban. Sementara diberitakan sebelumnya, dalam berkas acara perkara (BAP) hanya terdapat delapan orang korban yang lapor dengan kerugian kisaran Rp380 juta. [riz/ito]

 

 

Tag : Jpu, arisan, online



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat