21:00 . Mahasiswa STIE Cendekia Bojonegoro Raih Juara 2 Lomba Pekan Ilmiah Akuntansi Tingkat Nasional   |   20:00 . Cabup Setyo Wahono Sapa Pedagang Pasar Ngasem, Sampaikan Program Bantuan IKM Rp 1 Miliar Per Desa   |   19:00 . Coba Padamkan Api di Sawah, Warga Bojonegoro Alami Luka Bakar hingga Meninggal   |   13:00 . 4 Laga Tanpa Kekalahan, Persibo Bojonegoro Kokoh Puncaki Klasemen Group 3 Liga 2   |   12:00 . Gempa 3,3 M Guncang Bojonegoro, BPBD: Terasa di 3 Kecamatan   |   20:00 . Kurangi Pengangguran di Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah Siapkan Kartu Prakerja Baru   |   19:00 . Bekuk 1-0 Persipal Palu, Persibo Bojonegoro Sapu Bersih 4 Laga   |   14:00 . KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk Yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Akan Lakukan Upaya Proses Hukum   |   13:00 . Diduga Trobos Pintu Lintasan, Truk Muat Bata Ringan Disantap KA Argo Bromo di Bojonegoro   |   12:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Lawan Persipal Palu   |   20:00 . Sedulur Agung Supriyanto Optimis Wahono-Nurul Bisa Membawa Bojonegoro Lebih Baik   |   16:00 . Hadir di PPDI Bojonegoro, Cantika Wahono Sampaikan Program Kartu Disabilitas Wahono - Nurul   |   12:00 . Crafter Ungkap Manfaat Gunakan QRIS BRI Bagi Pelaku Usaha   |   09:00 . Sabrina Al Solusi Segala Permasalahan Nasabah BRI   |   20:00 . Selama 2 Tahun, Puluhan Desa di Bojonegoro Tunggak Pajak Rp7,3 Miliar   |  
Tue, 08 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Korupsi APDes

Hari Ini, Kades Deling Ditetapkan sebagai Tersangka

blokbojonegoro.com | Thursday, 29 December 2022 14:00

Hari Ini, Kades Deling Ditetapkan sebagai Tersangka

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro menemui titik terang. Hari ini (29/12/2022), Kepala Desa (Kades) Deling, NH kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tampak, sejak pukul 09.00 WIB NH datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian, hingga pukul 13.30 WIB Kades Perempuan tersebut keluar menggunakan rompi tahanan Kejari, dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bojonegoro untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, dan kini Kades Deling telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari.

“Hari ini tim penyidik telah memeriksa saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami tahan selama 20 hari di Lapas,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, tersangka ditetapkan karena telah menyelewengkan dana APBDes kuranglebih Rp.3 Milyar rupiah dari sebanyak 16 kegiatan. Sementara dari hasil penghituhan oleh Inspektorat, akibatnya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp400 Juta.

“Dari 16 kegiatan tersebut tersangka melakukan bersama dengan beberapa pihak lainnya, dan tersangka melakukan manipulasi dengan cara merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diakhir kegiatan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2022. bedasarkan data yang dihimpun dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk pengerjaan pembangunan fisik Desa Deling yang bersumber dari APBDes 2021 senilai kurang lebih Rp3 Miliar.

Pengerjaan pembangunan fisik itu diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid paving, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021.

Pembangunan melalui tiga pos anggaran yakni dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya. [riz/ito]

Tag : dugaan, korupsi, kades, deling



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat