21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |   16:00 . Viral! Sopir Bus dan Pemudik di Bojonegoro Adu Jotos, Kenapa?   |   15:00 . Libur Lebaran Okupansi Hotel Naik Hingga 90 Persen   |  
Thu, 18 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Napi Lapas Bojonegoro Diusulkan Dapat Remisi Natal

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 December 2022 19:00

Dua Napi Lapas Bojonegoro Diusulkan Dapat Remisi Natal

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dua orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal tahun 2022.

"Lapas Bojonegoro mengusulkan 2 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujarnya Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik Lapas Bojonegoro, Gatot Suwariyoko.

Gatot Suwariyoko mengatakan, untuk napi yang diusulkan mendapatkan remisi natal tahun ini adalah moses lopo, dimana dia terlibat kasus pemalsuan dokumen, dia mendapat remisi 15 hari dan widi yang terlibat kasus undang undang perlindungan anak mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

"Ada 1 berkas napi sudah dikirimkan ke Ditjen Pemasyarakatan, sedangkan 1 berkas napi belum dikirim, antaran masih menunggu hasil asesmen penurunan tingkat resiko dari bapas bojonegoro," imbuhnya.
 
Menurutnya, untuk mendapatkan tersebut mereka harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh lapas. Ada 3 syarat agar mendapatkan remisi yakni, harus berstatus napi, sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan serta berkelakuan baik.

"Saya berharap baik napi yang mendapatkan remisi maupun tidak, agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu mengikuti bimbingan kerohanian, supaya nantinya napi bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, maupun bebas bersyarat," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : remisi, lapas, bojonegoro, natal, tahun baru



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat