15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pria di Baureno Cabuli Anak TK, Terancam Penjara Selama 15 Tahun

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 May 2023 18:00

Pria di Baureno Cabuli Anak TK, Terancam Penjara Selama 15 Tahun Ilustrasi: .net

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang pria berinisial IS (55) asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tega mencabuli seorang bocah TK (S)  yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan sangkaan pidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

Hal tersebut, karena pelaku telah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang.

Sehingga, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, pria asal Kecamatan Baureno tersebut, mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku TK itu, saat akan berangkat ngaji. Namun, pelaku meminta untuk membelikan voucher Wi-Fi. Selanjutnya, usai dibelikan, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku dan diberi kue bakpia yang bertujuan untuk membujuk agar korban mau membuka pakaiannya.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dan langsung membuka pakaian korban dan dicabuli,” ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro dalam keterangannya yang diterima blokBojonegoro.com, kemarin (24/5/2023).

Selanjutnya, setelah selesai, pelaku memasangkan kembali baju korban dan memberikan uang Rp2 ribu kepada korban sembari berpesan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Lebih lanjut, tambah Supri, saat di rumah korban mengeluh ke kakaknya karena sakit tidak bisa buang air kecil. Selanjutnya, mengadukan hal tersebut ke orang tuanya. Sehingga, orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Baureno.

“Kemudian kepolisian langsung mengamankan pelaku, dan saat ini telah dibawa ke tahanan polres guna perkembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya. [riz/ito]

 

Tag : Pencabulan, anak, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat