15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PD Muhammadiyah Bojonegoro Desak Bareskrim Tetapkan ASN BRIN Pelaku Ujaran Kebencian

blokbojonegoro.com | Monday, 01 May 2023 12:00

PD Muhammadiyah Bojonegoro Desak Bareskrim Tetapkan ASN BRIN Pelaku Ujaran Kebencian

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sholikin Jamik selaku Wakil Ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro, Bidang Hukum dan HAM mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan peneliti BRIN, APH dan TDJ sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di media sosial. 

Sebagaimana berita yang beredar di media sosial Ahad 30 April 2023, APH diketahui telah ditangkap Bareskrim.

"Desakan ini didorong oleh PD. Muhammadiyah Bojonegoro, sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya. Sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut tampak sangat kuat," ungkap Solikhin Jamik. 

Selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDJ selaku terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait. Menurut Sholikin Jamik, bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP sudah cukup.

"Jika dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, baik itu berita acara pemeriksaan pelapor, terlapor atas nama APH. tangkapan layar (screenshot) postingan, hingga komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian," ujarnya.

Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup. Maka penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap APH penting dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. 

Juga mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019

"Kita akan tetap mengawal dan mendesak Bareskrim Polri, sampai APH ditetapkan jadi tersangka lalu segera jadi terdakwa dan berakhir dipidana," sambung Solikhin Jamik. 

Walaupun demikian PD Muhammadiyah Bojonegoro tetap mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang sudah ada kemajuan untuk menangkap APH. "Langkah ini bukti mendengar desakan Muhammadiyah seluruh Indonesia. Bahkan desakan warga Muhammadiyah yang tersebar di berbagai negara di dunia," bebernya. [liz/lis]

 

Tag : Muhammadiyah, ujaran, kebencian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat