10:00 . Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional   |   09:00 . Tahun 2026 Pemkab Bojonegoro Targetkan Angka Kemiskinan Turun 8,98%   |   08:00 . Pemkab Bojonegoro Dorong BPD Ikut Wujudkan Desa Mandiri, Partisipatif dan Akuntabel   |   07:00 . Angka Kemiskinan Masih 11,69%, 2025 Pemkab Bojonegoro Targetkan Turun 10,37%   |   06:00 . Khataman Qur'an Warga NU Bojonegoro Buka NU FEST 2025   |   20:00 . Lengkap, Inilah Rangkaian NU FEST 2025   |   18:00 . Tingkatkan Profesionalisme, Kodiklat AD Awasi Penerapan Permildas di Bojonegoro   |   16:00 . IPHI Kanor Dikukuhkan, H. Ilyas Jadi Ketua   |   15:00 . Pemutihan Pajak Kendaraan Sasar 878.392 Obyek Pajak   |   14:00 . Konsisten Putihkan PKB Kendaraan, Pemprov Jatim Sukses Jaga Keseimbangan 3 Hal   |   13:00 . PAC Balen Raih Juara Umum II di Kejurcab 1 Pagar Nusa Bojonegoro   |   12:00 . Jadi Relawan Literasi 2025, Impong Nasir Fokus TBM dan PerpusDes   |   11:00 . KKN PINTAR 2025: LPPM UNUGIRI Perkuat Sinergi Pengabdian di 5 Kabupaten   |   09:00 . Siswa asal Desa Sarangan Belajar Jadi Pemadam Kebakaran   |   08:00 . Dari 13.624 Pendaftar, 3.900 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Beasiswa Kemenag   |  
Thu, 17 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PD Muhammadiyah Bojonegoro Desak Bareskrim Tetapkan ASN BRIN Pelaku Ujaran Kebencian

blokbojonegoro.com | Monday, 01 May 2023 12:00

PD Muhammadiyah Bojonegoro Desak Bareskrim Tetapkan ASN BRIN Pelaku Ujaran Kebencian

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sholikin Jamik selaku Wakil Ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro, Bidang Hukum dan HAM mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan peneliti BRIN, APH dan TDJ sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di media sosial. 

Sebagaimana berita yang beredar di media sosial Ahad 30 April 2023, APH diketahui telah ditangkap Bareskrim.

"Desakan ini didorong oleh PD. Muhammadiyah Bojonegoro, sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya. Sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut tampak sangat kuat," ungkap Solikhin Jamik. 

Selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDJ selaku terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait. Menurut Sholikin Jamik, bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP sudah cukup.

"Jika dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, baik itu berita acara pemeriksaan pelapor, terlapor atas nama APH. tangkapan layar (screenshot) postingan, hingga komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian," ujarnya.

Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup. Maka penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap APH penting dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. 

Juga mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019

"Kita akan tetap mengawal dan mendesak Bareskrim Polri, sampai APH ditetapkan jadi tersangka lalu segera jadi terdakwa dan berakhir dipidana," sambung Solikhin Jamik. 

Walaupun demikian PD Muhammadiyah Bojonegoro tetap mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang sudah ada kemajuan untuk menangkap APH. "Langkah ini bukti mendengar desakan Muhammadiyah seluruh Indonesia. Bahkan desakan warga Muhammadiyah yang tersebar di berbagai negara di dunia," bebernya. [liz/lis]

 

Tag : Muhammadiyah, ujaran, kebencian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat