13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Eks. Kades Deling Divonis 3,5 Tahun, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Selanjutnya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 June 2023 12:00

Eks. Kades Deling Divonis 3,5 Tahun, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Selanjutnya Kades Deling saat usai ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2022 lalu (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Eks Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes 2021. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro memastikan akan segera menetapkan tersangka selanjutnya.

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, dalam perkara dugaan penyelewengan dana APBDes Deling 2021 dipastikan akan ada tersangka lain. Karena dalam kasus tersebut, tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dilakukan secara bersama-sama.

"Saya garis bawahi, perkara ini pelakunya sudah pasti lebih dari satu. Karena sebagaimana yang kami dakwakan, itu ada juncto Pasal 55,” ungkap Badrut Tamam.

Pria yang akrab disapa BT ini menegaskan, terkait adanya tersangka lain bukanlah hal yang abu-abu. Karena dalam persidangan telah timbul fakta-fakta persidangan, sehingga fakta tersebut akan menguatkan pihaknya dalam menetapkan tersangka selanjutnya.

"Kenapa kami kemarin tidak menetapkan para tersangka secara bersama-sama?. Karena kami harapkan fakta dari persidangan inilah bisa lebih menguatkan sangkaan kami. Ini lebih pada kehati-hatian. Jadi kami bukan cuma mengantongi (nama-nama), bahkan segera kami tetapkan tersangka,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut Nety Herawati dikenakan dakwaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Kades perempuan tersebut dituntut dengan 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dalam sidang tuntutannya, ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan penjara. [riz/mu]

Tag : korupsi, dana desa, kades, tersangka



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat