12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Eks. Kades Deling Divonis 3,5 Tahun, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Selanjutnya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 June 2023 12:00

Eks. Kades Deling Divonis 3,5 Tahun, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Selanjutnya Kades Deling saat usai ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2022 lalu (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Eks Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes 2021. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro memastikan akan segera menetapkan tersangka selanjutnya.

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, dalam perkara dugaan penyelewengan dana APBDes Deling 2021 dipastikan akan ada tersangka lain. Karena dalam kasus tersebut, tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dilakukan secara bersama-sama.

"Saya garis bawahi, perkara ini pelakunya sudah pasti lebih dari satu. Karena sebagaimana yang kami dakwakan, itu ada juncto Pasal 55,” ungkap Badrut Tamam.

Pria yang akrab disapa BT ini menegaskan, terkait adanya tersangka lain bukanlah hal yang abu-abu. Karena dalam persidangan telah timbul fakta-fakta persidangan, sehingga fakta tersebut akan menguatkan pihaknya dalam menetapkan tersangka selanjutnya.

"Kenapa kami kemarin tidak menetapkan para tersangka secara bersama-sama?. Karena kami harapkan fakta dari persidangan inilah bisa lebih menguatkan sangkaan kami. Ini lebih pada kehati-hatian. Jadi kami bukan cuma mengantongi (nama-nama), bahkan segera kami tetapkan tersangka,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut Nety Herawati dikenakan dakwaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Kades perempuan tersebut dituntut dengan 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dalam sidang tuntutannya, ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan penjara. [riz/mu]

Tag : korupsi, dana desa, kades, tersangka



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat