16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |   22:00 . Meriahnya Parade Oklik Idul FItri   |   21:00 . Parade Oklik di Bojonegoro Meriahkan Malam Idul Fitri   |  
Fri, 04 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Refleksi HAN, Negara Harus Berperan Lindungi Hak Anak

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 July 2023 13:00

Refleksi HAN, Negara Harus Berperan Lindungi Hak Anak

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN), pemilihan tanggal 23 Juli sebagai HAN diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

HAN merupakan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian serta partisipasi dalam menjamin pemenuhan hak anak. Atas hak hidup, tumbuh dan berkembang.

Dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Secara kebijakan atau aturan Negara sudah mengatur, bagaimana cara pemerintah atau Negara hadir untuk melindungi hak anak. Sehingga ada Undang-Undang perlindungan anak," ungkap Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Timur, Nafidatul Himmah.

Terlebih jika Kabupaten sudah meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA), secara aturan Negara cukup melindungi hak anak. Tetapi ada beberapa disitu hak anak belum tercukupi, sebab masih tercerabut dengan kebijakan di daerah masing-masing.

"Karena hak anak tidak terpenuhi dan isu anak menjadi penting, saya lihat di hari anak setiap tahunnya hanya formalitas peringatan. Realita di lapangan masih banyak anak belum terpenuhi haknya, karena tercerabut oleh arogansi," ucapnya.

Di Bojonegoro banyak sekali problem terkait hak anak. Termasuk merger sekolah, kekerasan seksual hingga dispensasi pernikahan dini. Bahkan adanya dispensasi pernikahan dini juga seharusnya diperketat.

"Hak anak masih butuh kerja keras/evaluasi program untuk melindungi anak. Mereka harus mendapatkan kemerdekaan dan semua haknya," beber Himma sapaan karibnya. [liz/lis]

 

 

Tag : Anak, Han, perlindungan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat