Hakim Terima Eksepsi 3 Terdakwa Demo Tambang di Baureno Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Friday, 25 August 2023 15:00
Ketiga terdakwa saat sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro terima pengajuan eksepsi dari tiga terdakwa yang diduga pelaku dalam aksi penutupan jalan aktivitas tambang milik PT Whira Bumi Sejati (WBS) yang berada di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam perkara tersebut tiga terdakwa, yakni Akhmad Imron (40), Isbandi (35), dan Parno (39) yang merupakan Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu usaha kegiatan pertambangan dari PT Wira Bhumi Sejati.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Ahmad Bukhori mengatakan, sidang kedua dalam perkara tersebut ditunda atas permintaan terdakwa melalui kuasa hukumnya karena akan mengajukan eksepsi. Lantaran, terdakwa baru didampingi oleh penasehat hukum (PH)
“Dalam sidang pertama, para terdakwa belum didampingi penasehat hukum, dan sidang kedua baru didampingi oleh penasehat hukum, sehingga penasehat hukum mengajukan eksepsi,” kata Bukhori, Kamis (24/8/2023).
Sehingga, lanjut Bukhori, sidang kedua dengan agenda pembuktian saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) ditunda minggu depan pada 31 Agustus 2023, dan dalam sidang tersebut, terdakwa akan menyampaikan eksepsi atau bantahan yang telah disiapkan bersama penasehat hukum.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Achmad Muas mengungkapkan, karena pihaknya baru pertama mendampingi terdakwa, sehingga pihaknya meminta eksepsi kepada majelis hakim. Sehingga, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU itu, ditunda minggu depan.
"Alhamdulillah, majelis hakim menerima eksepsi hak atas terdakwa. Eksepsi ini gunanya untuk menjaga hak-hak terdakwa untuk memberikan bantahan atas dakwaaan yang diberikan," ungkap Muas usai persidangan.
Achmad Muas menambahkan, jika klienya ini didakwa dengan Pasal 162 Undang-undang (UU) Cipta Kerja, karena terdakwa dinilai telah melakukan penutupan atau penghalangan jalan aktivitas tambang PT Whira Bumi Sejati. Namun, terdakwa berusaha menyangkal dakwaan tersebut.
"Terdakwa menyangkal dakwaan tersebut bahwa kejadian tersebut dilakukan di Desa Sumuragung dan bukan di wilayah PT Whira Bumi," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam dakwaan tersebut, perbuatan para terdakwa menutup akses jalan keluar masuk pertambangan telah merintangi atau menganggu kegiatan usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT Wira Bhumi Sejati hingga mengalami kerugian sebesar Rp770 juta karena tidak melakukan operasi pertambangan gamping terganggu dan terhenti selama kurang lebih 110 (seratus sepuluh) hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [riz/lis]
Tag : Hakim, terdakwa, eksepsi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini