Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DP3AKB Bojonegoro Gunakan BTT untuk Insentif Nikah, Penerima Lampirkan SKTM

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 August 2023 08:00

DP3AKB Bojonegoro Gunakan BTT untuk Insentif Nikah, Penerima Lampirkan SKTM

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Program insentif Cakap Nikah yang telah disahkan Bupati Bojonegoro, menjadi perbincangan beberapa kalangan. Usai gaduh, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro anggarkan dana pencairan dari Biaya Tidak Terduga (BTT).

Hal tersebut, diungkapkan Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto. Pihaknya menjelaskan hingga saat ini sudah terdapat 877 pemohon yang daftar, 40 diantaranya sudah mendapatkan insentif senilai Rp2,5 juta itu.

40 penerima insentif tersebut, diambilkan dari BTT dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro. Lantaran, menurut Heru, pemohon tergolong masyarakat miskin.

“Anggaran (BTT) itu boleh untuk kebencanaan, masyarakat miskin, dan sebagainya yang tidak terencana sesuai dalam ketentuan. Makanya dana itu bersumber dari BPKAD, kami sebagai verifikator,” ungkap Heru ditemui di kantor DP3AKB, Kamis (24/8/2023).

Selain itu, pihaknya juga membenarkan bahwa, untuk anggaran insentif nikah untuk DP3AKB baru diusulkan secara definitif pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2023, ke DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini dengan Komisi C DPRD Bojonegoro.

Sementara, soal persyaratan miskin yang tidak tercantum di Perbup No. 19 tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Catin. Heru mengaku, memang sebelumnya begitu, yang bertujuan agar seluruh Catin bisa mendapatkan.

“Kami sudah meminta nomenklatur ke Kemendagri. Salah satunya dipasang kode rekening. Kami menyikapi untuk mempercepat pogram itu, dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” terangnya.

Selanjutnya, Perbup tersebut, akan ada revisi, dan sementara ini sudah melakukan pengajuan ke Gubernur. Hal tersebut, lanjut Heru, guna mempercepat pelayanan terhadap masyarakat, dan perubahan Perbup itu, menurutnya hal yang wajar.

“Ya biasa Undang-Undang ada perubahan. Itu justru ntuk mempercepat pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan mengungkapkan bahwa, program insentif nikah belum memiliki anggaran. Namun, anggaran untuk program tersebut baru diusulkan melalui P-APBD 2023 nantinya.

“Ini yang salah yang sosialisasi, sosialisasi itu kalau sudah ada anggarannya dan ada persetujuan antara exsekutif dan legislatif untuk menganggarkan program itu, baru sosialisasi. Ini dibalik sosialisasi diawal proses penganggaran baru mau dilakukan,” ungkap Affan, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, anggaran program tersebut baru akan dimasukkan separuh dari kebutuhan di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023, dan itupun masih berdasarkan asumsi rata-rata orang menikah di Kabupaten Bojonegoro.

“Intinya baru didiskusikan, nanti mau dimasukkan ke P-APBD 2023 dari separo kebutuhan, sekitar Rp750 juta untuk 300 orang dengan nominal Rp2,5 juta,” pungkas Afan. [riz/mu]

 

Tag : Nikah, insentif nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini