17:00 . Pemkab Bojonegoro Kucurkan Bansos Rp34,1 Miliar untuk Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau   |   16:00 . Dukung Asta Cita, Tugaskan 98 Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Rakyat   |   15:00 . Akun Medsos Kerap Comot Berita, Organisasi Pers Bojonegoro Kecam Pidanakan   |   14:00 . Kembangkan Produk Unggul Sugihwaras, Mahasiswa KKN INTAN Latih Inovasi Kain Perca   |   13:00 . Santri Digital: Mengaji di Era Swipe dan Scroll   |   12:00 . KPK Gelar Survei, Inspektorat Bojonegoro Imbau Warga Aktif Ikut Serta   |   11:00 . Gotong Royong Tanam Pohon di Waduk Tlogoagung   |   10:00 . Mahasiswa KKN INTAN di Tlogoagung, Hijaukan Waduk   |   09:00 . Menghabiskan Malam dari Ketinggian   |   08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |   17:00 . 7 Embung Baru Dibangun dari APBD 2025   |  
Wed, 20 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Identitas Dua Remaja Bojonegoro Anggota Gangster yang Beraksi di Widang

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 November 2023 16:00

Ini Identitas Dua Remaja Bojonegoro Anggota Gangster yang Beraksi di Widang Dua tersangka anggota TGG dan TOG meringkuk dihadapan polisi dan wartawan (Foto : Dok. Humas Polres Tuban)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aksi jalanan begal hingga perampasan yang terjadi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dengan korban AZ (15), asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berhasil diusut kepolisian. Ternyata dua dari lima pelaku merupakan asal Kabupaten Bojonegoro.

Dua pelaku asal Kabupaten Bojonegoro itu, yakni Ahmad Gilang Alfa Udin (20) warga Kecamatan/Kota Bojonegoro yang ditetapkan sebagai tersangka dan M.R.D.F (17) yang berstatus anak bermasalah dengan hukum (ABH).

Kedua remaja itu, tergabung dalam Tim Guk Guk (TGG) dan Tim Orang Galau (TOG) yang beranggotakan remaja dari Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Sementara, ketiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan Polres Tuban, yakni M.F.A (15), A.D.P.P (16), dan DAF (18) ketiga pelaku itu berasal dari Kabupaten Lamongan.

Dilansir dari blokTuban.com, Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengungkapkan, TGG dan TOG adalah dua kelompok gangster yang berafiliasi untuk melakukan tawuran dengan kelompok gangster asal Kabupaten Tuban di Kecamatan Widang.

Namun saat berada di depan SPBU Widang, sekelompok remaja yang tergabung di TGG dan TOG malah menghajar seorang remaja yang sedang berada di SPBU.

"Kelompok ini mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran di Tuban, namun ketika ada seorang anak, tiba-tiba dibuka dan barangnya diambil," ujar AKBP Suryono, (6/11/2023) kemarin.

Adapun peran kelima pelaku dalam insiden berdarah itu, yakni bermula saat kelompok gangster ini, berjumpa dengan korban AZ (15), asal Kecamatan Widang,  pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian anggota gangster berinisial A.D.P.P. sebagai orang yang membawa celurit, kemudian M.F.A., Gilang serta D turun dari sepeda motor, dan mendekati korban yang terjatuh, karena tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya M.R.D. F. dan Gilang mengayunkan celurit dan pedang ke arah kepala dan punggung korban dan mengakibatkan korban terjatuh.

Tak berhenti di situ Gilang kembali menyabetkan celurit ke arah kepala korban. Dan sabetan ditambah lagi oleh M.F.A. Kemudian D datang dan melakukan pukulan ke arah tubuh korban.

Melihat korban tergeletak di jalan dengan luka di kepala. Gilang lantas mengambil sepeda motor milik korban yang posisi tergeletak di jalan.

"5 orang yang kita tetapkan tersangka ini yang berperan dalam aksi kemarin, ada yang bacok, memukul, dan mengambil barang korban," pungkas Suryono.

Dari kejadian ini, tersangka dikenakan ancaman dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, sehingga pelaku mendapatkan ancaman 12 tahun penjara. [riz/lis]

 

 

 

Tag : gangster, tersangka, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat