20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |   07:00 . Lagi-lagi Jebakan Tikus Makan Korban, Warga Meninggal Tersengat Listrik   |   06:00 . Pamit Semprot Padi, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   14:00 . Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan Guru Rancang Media Interaktif Berbasis Teknologi   |   09:00 . BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat   |  
Tue, 03 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Identitas Dua Remaja Bojonegoro Anggota Gangster yang Beraksi di Widang

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 November 2023 16:00

Ini Identitas Dua Remaja Bojonegoro Anggota Gangster yang Beraksi di Widang Dua tersangka anggota TGG dan TOG meringkuk dihadapan polisi dan wartawan (Foto : Dok. Humas Polres Tuban)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aksi jalanan begal hingga perampasan yang terjadi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dengan korban AZ (15), asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berhasil diusut kepolisian. Ternyata dua dari lima pelaku merupakan asal Kabupaten Bojonegoro.

Dua pelaku asal Kabupaten Bojonegoro itu, yakni Ahmad Gilang Alfa Udin (20) warga Kecamatan/Kota Bojonegoro yang ditetapkan sebagai tersangka dan M.R.D.F (17) yang berstatus anak bermasalah dengan hukum (ABH).

Kedua remaja itu, tergabung dalam Tim Guk Guk (TGG) dan Tim Orang Galau (TOG) yang beranggotakan remaja dari Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Sementara, ketiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan Polres Tuban, yakni M.F.A (15), A.D.P.P (16), dan DAF (18) ketiga pelaku itu berasal dari Kabupaten Lamongan.

Dilansir dari blokTuban.com, Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengungkapkan, TGG dan TOG adalah dua kelompok gangster yang berafiliasi untuk melakukan tawuran dengan kelompok gangster asal Kabupaten Tuban di Kecamatan Widang.

Namun saat berada di depan SPBU Widang, sekelompok remaja yang tergabung di TGG dan TOG malah menghajar seorang remaja yang sedang berada di SPBU.

"Kelompok ini mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran di Tuban, namun ketika ada seorang anak, tiba-tiba dibuka dan barangnya diambil," ujar AKBP Suryono, (6/11/2023) kemarin.

Adapun peran kelima pelaku dalam insiden berdarah itu, yakni bermula saat kelompok gangster ini, berjumpa dengan korban AZ (15), asal Kecamatan Widang,  pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian anggota gangster berinisial A.D.P.P. sebagai orang yang membawa celurit, kemudian M.F.A., Gilang serta D turun dari sepeda motor, dan mendekati korban yang terjatuh, karena tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya M.R.D. F. dan Gilang mengayunkan celurit dan pedang ke arah kepala dan punggung korban dan mengakibatkan korban terjatuh.

Tak berhenti di situ Gilang kembali menyabetkan celurit ke arah kepala korban. Dan sabetan ditambah lagi oleh M.F.A. Kemudian D datang dan melakukan pukulan ke arah tubuh korban.

Melihat korban tergeletak di jalan dengan luka di kepala. Gilang lantas mengambil sepeda motor milik korban yang posisi tergeletak di jalan.

"5 orang yang kita tetapkan tersangka ini yang berperan dalam aksi kemarin, ada yang bacok, memukul, dan mengambil barang korban," pungkas Suryono.

Dari kejadian ini, tersangka dikenakan ancaman dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, sehingga pelaku mendapatkan ancaman 12 tahun penjara. [riz/lis]

 

 

 

Tag : gangster, tersangka, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat