21:00 . Blusukan di Pasar Tradisional, Cawabup Nurul Azizah Akan Tingkatkan Daya Saing   |   18:00 . Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Iklan Media di Pemkab Bojonegoro, 2 Pejabat Diperiksa Polisi   |   16:00 . PKKM 2024, Dorong Peningkatan Kualitas Madrasah dan Inovasi   |   22:00 . Setyo Wahono dan Nurul Azizah: Jalan Baru Menuju Pendidikan Berkualitas untuk Bojonegoro   |   20:00 . Blusukan di Pasar, Wahono-Nurul Sapa Pedagang   |   19:00 . Tradisi Slametan Warga Ngelo, Awali Pembangunan Instalasi Air Bersih   |   16:00 . Hoaks Akun WhatsApp Mengatasnamakan Asisten I Setda Bojonegoro, Masyarakat Diminta Waspada   |   13:00 . Ingin Mandiri dan Bermodalkan KUR BRI, Parno Jualan Pentol Sambil Investasi Properti Kos   |   08:00 . Menilik Penguatan Peran Tri Pusat Pendidikan   |   21:00 . STIKES Rajekwesi Galakkan Gerakan Remaja Sehat bagi Pelajar di Bojonegoro   |   20:00 . Update Kesiapan Logistik, KPU Bojonegoro Siapkan 4.240 Kotak Suara   |   19:00 . Bersama MAN 1 dan SMAN MT Bojonegoro, STIKES Rajekwesi Gelar Gerakan Digital Remaja Sehat   |   18:00 . DPC PDI-P Bojonegoro Anggap Banteng Merdeka Bukan Kader PDI-P: Jangan Ngaku-ngaku   |   17:00 . Buaya di Bojonegoro Kembali Nampakkan Diri, Damkar Himbau Warga Kurangi Aktivitas di Sungai   |   16:00 . Crafter Bojonegoro Rasakan Manfaat E-commerce PaDi UMKM, Fasilitasi Pelaku Usaha Hingga Beri Edukasi   |  
Fri, 04 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Identitas Dua Remaja Bojonegoro Anggota Gangster yang Beraksi di Widang

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 November 2023 16:00

Ini Identitas Dua Remaja Bojonegoro Anggota Gangster yang Beraksi di Widang Dua tersangka anggota TGG dan TOG meringkuk dihadapan polisi dan wartawan (Foto : Dok. Humas Polres Tuban)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aksi jalanan begal hingga perampasan yang terjadi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dengan korban AZ (15), asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berhasil diusut kepolisian. Ternyata dua dari lima pelaku merupakan asal Kabupaten Bojonegoro.

Dua pelaku asal Kabupaten Bojonegoro itu, yakni Ahmad Gilang Alfa Udin (20) warga Kecamatan/Kota Bojonegoro yang ditetapkan sebagai tersangka dan M.R.D.F (17) yang berstatus anak bermasalah dengan hukum (ABH).

Kedua remaja itu, tergabung dalam Tim Guk Guk (TGG) dan Tim Orang Galau (TOG) yang beranggotakan remaja dari Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Sementara, ketiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan Polres Tuban, yakni M.F.A (15), A.D.P.P (16), dan DAF (18) ketiga pelaku itu berasal dari Kabupaten Lamongan.

Dilansir dari blokTuban.com, Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengungkapkan, TGG dan TOG adalah dua kelompok gangster yang berafiliasi untuk melakukan tawuran dengan kelompok gangster asal Kabupaten Tuban di Kecamatan Widang.

Namun saat berada di depan SPBU Widang, sekelompok remaja yang tergabung di TGG dan TOG malah menghajar seorang remaja yang sedang berada di SPBU.

"Kelompok ini mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran di Tuban, namun ketika ada seorang anak, tiba-tiba dibuka dan barangnya diambil," ujar AKBP Suryono, (6/11/2023) kemarin.

Adapun peran kelima pelaku dalam insiden berdarah itu, yakni bermula saat kelompok gangster ini, berjumpa dengan korban AZ (15), asal Kecamatan Widang,  pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian anggota gangster berinisial A.D.P.P. sebagai orang yang membawa celurit, kemudian M.F.A., Gilang serta D turun dari sepeda motor, dan mendekati korban yang terjatuh, karena tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya M.R.D. F. dan Gilang mengayunkan celurit dan pedang ke arah kepala dan punggung korban dan mengakibatkan korban terjatuh.

Tak berhenti di situ Gilang kembali menyabetkan celurit ke arah kepala korban. Dan sabetan ditambah lagi oleh M.F.A. Kemudian D datang dan melakukan pukulan ke arah tubuh korban.

Melihat korban tergeletak di jalan dengan luka di kepala. Gilang lantas mengambil sepeda motor milik korban yang posisi tergeletak di jalan.

"5 orang yang kita tetapkan tersangka ini yang berperan dalam aksi kemarin, ada yang bacok, memukul, dan mengambil barang korban," pungkas Suryono.

Dari kejadian ini, tersangka dikenakan ancaman dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, sehingga pelaku mendapatkan ancaman 12 tahun penjara. [riz/lis]

 

 

 

Tag : gangster, tersangka, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat