22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |  
Sun, 24 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Identitas Dua Remaja Bojonegoro Anggota Gangster yang Beraksi di Widang

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 November 2023 16:00

Ini Identitas Dua Remaja Bojonegoro Anggota Gangster yang Beraksi di Widang Dua tersangka anggota TGG dan TOG meringkuk dihadapan polisi dan wartawan (Foto : Dok. Humas Polres Tuban)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aksi jalanan begal hingga perampasan yang terjadi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dengan korban AZ (15), asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berhasil diusut kepolisian. Ternyata dua dari lima pelaku merupakan asal Kabupaten Bojonegoro.

Dua pelaku asal Kabupaten Bojonegoro itu, yakni Ahmad Gilang Alfa Udin (20) warga Kecamatan/Kota Bojonegoro yang ditetapkan sebagai tersangka dan M.R.D.F (17) yang berstatus anak bermasalah dengan hukum (ABH).

Kedua remaja itu, tergabung dalam Tim Guk Guk (TGG) dan Tim Orang Galau (TOG) yang beranggotakan remaja dari Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Sementara, ketiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan Polres Tuban, yakni M.F.A (15), A.D.P.P (16), dan DAF (18) ketiga pelaku itu berasal dari Kabupaten Lamongan.

Dilansir dari blokTuban.com, Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengungkapkan, TGG dan TOG adalah dua kelompok gangster yang berafiliasi untuk melakukan tawuran dengan kelompok gangster asal Kabupaten Tuban di Kecamatan Widang.

Namun saat berada di depan SPBU Widang, sekelompok remaja yang tergabung di TGG dan TOG malah menghajar seorang remaja yang sedang berada di SPBU.

"Kelompok ini mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran di Tuban, namun ketika ada seorang anak, tiba-tiba dibuka dan barangnya diambil," ujar AKBP Suryono, (6/11/2023) kemarin.

Adapun peran kelima pelaku dalam insiden berdarah itu, yakni bermula saat kelompok gangster ini, berjumpa dengan korban AZ (15), asal Kecamatan Widang,  pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian anggota gangster berinisial A.D.P.P. sebagai orang yang membawa celurit, kemudian M.F.A., Gilang serta D turun dari sepeda motor, dan mendekati korban yang terjatuh, karena tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya M.R.D. F. dan Gilang mengayunkan celurit dan pedang ke arah kepala dan punggung korban dan mengakibatkan korban terjatuh.

Tak berhenti di situ Gilang kembali menyabetkan celurit ke arah kepala korban. Dan sabetan ditambah lagi oleh M.F.A. Kemudian D datang dan melakukan pukulan ke arah tubuh korban.

Melihat korban tergeletak di jalan dengan luka di kepala. Gilang lantas mengambil sepeda motor milik korban yang posisi tergeletak di jalan.

"5 orang yang kita tetapkan tersangka ini yang berperan dalam aksi kemarin, ada yang bacok, memukul, dan mengambil barang korban," pungkas Suryono.

Dari kejadian ini, tersangka dikenakan ancaman dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, sehingga pelaku mendapatkan ancaman 12 tahun penjara. [riz/lis]

 

 

 

Tag : gangster, tersangka, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat