435 Anak di Bojonegoro Nikah Dibawah Umur, 80 Anak Hamil Duluan

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Berdasarkan data dari PA Bojonegoro, dari 435 anak, 80 diantaranya melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan atau melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini, diantaranya  kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah. Karena rerata anak yang mengajukan Diska hanya lulusan SMP sederajat.

“Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon Diska juga berada di daerah atau kecamatan, dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ungkap Solikin kemarin Jumat (15/12/2023).

Sementara, lanjut Solikin, alasan hampir sama juga disampaikan sejumlah pemohon disepensasi nikah di Bojonegoro, para orang tua yang terpaksa menikahkan anak atau keluarga lantaran tidak ada pilihan, dan demi menjaga nama baik keluarga.

“Hampir semua menggunakan alasan yang serupa,” papar Panitera PA Bojonegoro.

Menurut Solikib, anak yang melangsungkan pernikahan dini, usia pernikahan biasanya tidak lama, sebagian mereka akan kembali mendatangi Kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian. Dan itu terjadi pada beberapa pasangan yang melangsungkan pernikahan dini.

“Hal tersebut, bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan,” pungkasnya. [riz/mu]