Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Pencurian Ayam

Prihatin Kasus Hukum Kakek Diduga Mencuri Ayam, Hasan Bisri Perintahkan LBH PC GP Ansor Bojonegoro Berikan Pendampingan

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 January 2024 16:00

Prihatin Kasus Hukum Kakek Diduga Mencuri Ayam, Hasan Bisri Perintahkan LBH PC GP Ansor Bojonegoro Berikan Pendampingan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan pencurian yang dilakukan seorang kakek di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, membuat prihatin berbagai pihak. Salah satunya Sekretaris PW GP Ansor Jawa Timur (Jatim), H. Muhammad Hasan Bisri.

"Saya prihatin atas peristiwa yang menimpa seorang kakek di Temayang , Bojonegoro yang diduga melakukan pencurian seekor ayam seharga Rp150.000, yang dilaporkan oleh ibu kepala desanya, dan sekarang masuk ke ranah hukum," ungkap Bisri.

[Baca juga: Kakek di Bojonegoro Dituduh Curi Ayam, Jaksa Ancam Penjara 5 Tahun ]

Menurutnya, hukum memang harus ditegakkan, tetapi bahwa asas kemanusiaan harus dikedepankan harus diambil jalan tengah musyawarah, diambil jalan kesepakatan, atau perdamaian agar rakyat kecil tidak semena-mena ditindas oleh pemerintah desanya.

"Yang ke dua, bahwa kami sudah meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Bojonegoro, untuk mendampingi kuasa hukum bapak tersebut," imbuhnya.

Bisri juga mengimbau kepada seluruh PAC GP Ansor Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama membantu meringankan beban, dengan cara iuran.

[Baca juga: Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam ]

"Kemungkinan kerugian yang ditanggung adalah 4,5 juta. Nanti Sahabat-sahabat bisa urunan untuk membantu meringankan beban beliau," pesannya.

Seperti diketahu, seorang kakek di Kecamatan Temayang, SYT (58) dituduh mencuri seekor ayam milik salah kepala desanya.

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, dikenakan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. [ito/red]

[Baca juga: Begini Pengakuan Kades di Bojonegoro yang Diduga Tuduh Warganya Curi Ayam ]

Tag : pw gp ansor, hasan bisri, jatim, kasus, pencurian ayam, bojonegoro, temayang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini