Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kakek yang Dituduh Curi Ayam di Bojonegoro Berakhir Bebas, Langsung Sujud Syukur

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2024 21:00

Kakek yang Dituduh Curi Ayam di Bojonegoro Berakhir Bebas, Langsung Sujud Syukur

Kakek SYT saat sujud sukur di depan Lapas Bojonegoro (Rizki Nurdiansyah/blokBojonegoro.com)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kakek SYT (58) yang dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro berakhir diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (7/2/2024).

Sidang yang berlangsung dengan agenda putusan sela ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendra Prabowo Putero ini memutuskan bahwa, terdakwa dinyatakan bebas tanpa syarat. 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhammad Hanafi mengapresiasi putusan hakim, yang membebaskan terdakwa pencuri seekor ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Kecamatan Temayang Bojonegoro ini. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

"Kita mengapresiasi putusan hakim, sudah berani memutusk bebas terdakwa," ungkapnya. 

Tangis haru tak terbendung, dari pihak keluarga SYT usai majelis hakim membacakan putusan sela tersebut. Selanjutnya, SYT yang sebelumnya telah ditahan kurang lebih sebulan di Lapas Bojonegoro kini telah menghirup udara segar.

Usai diputus tak bersalah, dan diberikan sejumlah surat administrasi dari aparat penegak hukum (APH) dan Sipir Lapas Bojonegoro. SYT langsung sujud syukur di halaman Lapas Bojonegoro yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro itu.

SYT mengaku sangat bersyukur atas putusan hakim tersebut. Disinggung soal kejengkelannya terhadap Kades yang telah memenjarakannya, SYT mengaku tak jengkel meski dirinya telah mendekam di Lapas Bojonegoro selama hampir satu bulan.

“Alhamdulillah, sampun (sudah) bebas. InsyaAllah mboten mangkel (tidak jengkel meski dituduh mencuri),” ungkap SYT dijumpai di depan Lapas Bojonegoro.

Sebelumnya diberitakan, SYT (58) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Siti Kholifah seharga Rp4,5 juta. Namun, berdasarkan fakta persidangan ayam tersebut, merupakan hasil pembelian Kakek dari Pasar seharga Rp110 ribu, dan bukan curian. [riz/ito]

 

Tag : Kakek, dugaan, curi , ayam, Temayang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini