Kasus Dugaan Pencurian Ayam
Tok! Kakek Terduga Pencuri Ayam di Bojonegoro Dibebaskan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2024 16:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang terkait dugaan pencurian seekor ayam, dengan terdakwa SYT (58), seorang kakek warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Terdakwa diduga telah mencuri ayam milik Kadesnya sendiri.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (7/2/2024) ini dengan agenda putusan sela. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mahendra Prabowo Putero ini memutuskan bahwa, terdakwa dinyatakan bebas tanpa syarat.
"Dakwaan jaksa dianggap tidak cermat atau kabur," putusan Hakim saat menyampaikan putusan di ruang sidang.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhammah Hanafi mengapresiasi putusan hakim, yang membebaskan terdakwa pencuri seekor ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Kecamatan Temayang Bojonegoro ini. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan.
"Kita mengapresiasi putusan hakim, sudah berani memutus bebas terdakwa," terangnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro perihal putusan tersebut, pihaknya menyatakan pikir - pikir apakah akan melakukan perbaikan dakwaan atau tidak, terkait putusan kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Untuk diketahui, kakek SYT (58) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan PN Bojonegoro. SYT didakwa mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah pada Rabu (24/1/2024) lalu di Ruang Kartika PN Bojonegoro.
Perkara pencurian ayam senilai Rp4,5 juta yang berujung pelaporan itu, bermula pada peristiwa 2022 lalu. Meski membantah mencuri, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, tetap menyeret warganya itu hingga ke meja hijau. Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh Siti Zumarokh, adik sang Kades. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini