Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kapolres Bojonegoro: Sebelum Dikeroyok Korban Sempat Acungkan Gear Motor

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 February 2024 10:00

Kapolres Bojonegoro: Sebelum Dikeroyok Korban Sempat Acungkan Gear Motor Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto bersama pejabat utama polres menunjukkan barang bukti (Foto : Istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus meninggalnya GRMA (18) pelajar SMA warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro akhirnya terungkap. Meninggalnya pelajar SMA tersebut, lantaran dikeroyok oleh orang tak dikenal dan bukan karena kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Bojonegoro. Kronologi bermula sepeda motor CB150R yang dikendarai R membonceng GRMA berjalan dari arah timur (Pasar Mojoranu). Kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 Mastrip belok ke utara arah Ngumpakdalem.

Selanjutnya disaat yang bersamaan ada beberapa motor pelaku dari arah utara menuju ke selatan, dan sesampainya di TKP korban menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya.

“Korban mengayunkan gear ke rombongan motor (pelaku) di depannya,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/2/2024).

Kemudian, pada saat berpapasan antara rombongan korban dan pelaku. Tersangka melemparkan batu, dan mengenai wajah korban (GRMA) sehingga menyebabkan R tidak seimbang dan jatuh ke tepi jalan.

“Pengemudi motor jatuh beberapa meter setelah titik senggolan, dan para tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, korban (GRMA) yang dibonceng R langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai kepalanya terkena batu yang dilemparkan oleh para tersangka.

Adapun kesembilan tersangka yang berhasil diamankan itu, yakni SH (22), JB (26), OE (26), RP (18), BW (23), RS (23)csedangkan tersangka yang berusia anak-anak, yaitu G (17), S (17), R (14), dan semua beralamatkan di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya, keenam tersangka diantaranya dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 avat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP yang berbunyi : pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang akibatnya ada korban di salah satu atau kedua belah dimana korban tersebut mendeita luka parah atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka yang masih dibawah umur dikenakan ancaman pidana melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). [riz/mu]

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto bersama pejabat utama polres menunjukkan barang bukti (Foto : Istimewa)

 

Tag : Pengroyokan pelajar bojonegoro, kronologi pengroyokan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini