15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMA di Bojonegoro Diancam 12 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Monday, 19 February 2024 13:00

Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMA di Bojonegoro Diancam 12 Tahun Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus sembilan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap GRMA (18) pelajar SMA warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro hingga meninggal dunia.

Dari sembilan tersangka itu, tiga diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan enam lainnya berusia remaja. Sehingga terdapat perbedaan hukuman yang menjerat para pelaku tersebut.

Enam tersangka diantaranya dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 avat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP yang berbunyi : pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang akibatnya ada korban di salah satu atau kedua belah dimana korban tersebut mendeita luka parah atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka yang masih dibawah umur dikenakan ancaman pidana melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Sebelumnya diberitakan, Kasus meninggalnya GRMA (18) pelajar SMA warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro akhirnya terungkap. Meninggalnya pelajar SMA tersebut, lantaran dikeroyok oleh orang tak dikenal dan bukan karena kecelakaan lalu lintas.

Dalam konferensi pers ungkap kasus, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto memaparkan bahwasanya, kejadian tersebut para tersangka sebanyak sembilan orang pemuda dan anak-anak itu, mengeroyok korban di Jalan Bojonegoro-Dander turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

“Para tersangka melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan batu,” ungkap AKBP Mario Prahatinto, Senin (19/2/2024).

Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, kronologi bermula pada Senin (12/2/2024) dini hari, sepeda motor CB150R yang dikendarai R membonceng GRMA berjalan dari arah timur (Pasar Mojoranu). Kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 Mastrip belok ke utara arah Ngumpakdalem.

Selanjutnya disaat yang bersamaan ada beberapa motor pelaku dari arah utara menuju ke selatan, dan sesampainya di TKP korban menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya.

“Korban mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya,” beber Mario.

Kemudian, pada saat berpapasan antara rombongan korban dan pelaku. Tersangka melemparkan batu, dan mengenai wajah korban (GRMA sehingga menyebabkan R tidak seimbang dan jatuh ke tepi jalan.

“Pengemudi motor jatuh beberapa meter setelah titik senggolan, dan para tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, korban (GRMA) yang dibonceng R langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai kepalanya terkena batu yang dilemparkan oleh para tersangka. [riz/mu]

 

Tag : Pengroyokan, tawuran, korban, tersangka



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat