Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lengkap! Pengakuan Saksi, Orang Tua, dan Polisi Soal Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 February 2024 09:00

Lengkap! Pengakuan Saksi, Orang Tua, dan Polisi Soal Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro Polres Bojonegoro saat hendak membongkar makam korban untuk dilakukan penyelidikan ulang (Foto : Istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus meninggalnya GRMA (18) pelajar SMA warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro akhirnya terungkap. Meninggalnya pelajar SMA tersebut, lantaran dikeroyok oleh orang tak dikenal dan bukan karena kecelakaan lalu lintas.

Kasus yang menewaskan GRMA itu, sebelumnya oleh Kapolsek Dander, AKP Jadmiko diklaim bahwa, meninggalnya korban bukan karena pengeroyokan, melainkan akibat kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut, dibantah salah satu saksi dan ibu korban. Salah satu saksi, RAA (17) mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya bersama korban dan dua temannya R dan B, tengah mencari makan di warung sekitar Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Namun, tidak didapati warung yang masih buka, pada Senin (12/2/2024) dini hari.

“Karena tidak ada warung buka, kami berniat pulang dan mengambil jalan sebelah barat, melewati pertigaan SMPN 3 Bojonegoro ke utara,” ujar RAA.

Selanjutnya, saat sampai di jalanan yang sepi, ada arak-arakan orang tak dikenal dari arah utara ke selatan hingga memenuhi jalan. Sehingga, hal tersebut membuat GRMA dan teman-temannya berusaha menepi. Meski begitu, gerombolan tersebut tiba-tiba memukul dan menendangnya hingga jatuh.

“Saat jatuh itulah saya dikeroyok pelaku dan dipukuli. Sementara GRMA yang saya boncengkan juga terjatuh akibat dipukul kepalanya bagian belakang,” bebernya.

Sementara, Orang Tua GRMA, ECP (38) meminta kepolisian agar mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan anaknya. Karena dirinya, bersikeras bahwa anaknya itu meninggal karena dianiaya bukan akibat laka lantas.

“Secara pribadi saya sudah mengihklaskan anak saya. Tapi saya berharap ada keadian, dan polisi bisa menangkap para pelaku pengeroyokan,” ujarnya.

Akibat kejanggalan tersebut, Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan ulang dalam kasus tersebut, dan menerjunkan Satreskrim, lantaran dalam kasus tersebut diduga terdapat tindak pidana yang menyebabkan GRMA meninggal dunia.

Akhirnya, usai dilakukan penyelidikan ulang, ditemukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Dan Polisi telah meringkus sebanyak sembilan tersangka.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto membenarkan bahwa kasus ini merupakan pengeroyokan dan penganiayaan.

Menurutnya, kronologi bermula pada saat sepeda motor CB150R yang dikendarai R membonceng GRMA berjalan dari arah timur (Pasar Mojoranu). Kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 Mastrip belok ke utara arah Ngumpakdalem.

Selanjutnya, disaat yang bersamaan ada beberapa motor pelaku dari arah utara menuju ke selatan, dan sesampainya di TKP korban menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya.

“Korban mengayunkan gear ke rombongan motor (pelaku) di depannya,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/2/2024).

Kemudian, pada saat berpapasan antara rombongan korban dan pelaku. Tersangka melemparkan batu, dan mengenai wajah korban (GRMA) sehingga menyebabkan R tidak seimbang dan jatuh ke tepi jalan.

“Pengemudi motor jatuh beberapa meter setelah titik senggolan, dan para tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, korban (GRMA) yang dibonceng R langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai kepalanya terkena batu yang dilemparkan oleh para tersangka.

Adapun kesembilan tersangka yang berhasil diamankan itu, yakni SH (22), JB (26), OE (26), RP (18), BW (23), RS (23)csedangkan tersangka yang berusia anak-anak, yaitu G (17), S (17), R (14), dan semua beralamatkan di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya, keenam tersangka diantaranya dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 avat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP yang berbunyi : pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang akibatnya ada korban di salah satu atau kedua belah dimana korban tersebut mendeita luka parah atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka yang masih dibawah umur dikenakan ancaman pidana melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, melibatkan 15 orang pelaku. Sembilan diantaranya telah diamankan, sedangkan enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. [riz/mu]

 

Tag : Pengroyokan, perkelahian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini