06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kades di Bojonegoro Tak Netral Saat Pemilu, Bawaslu Serahkan Perkara ke Pj Bupati

blokbojonegoro.com | Friday, 23 February 2024 16:00

Kades di Bojonegoro Tak Netral Saat Pemilu, Bawaslu Serahkan Perkara ke Pj Bupati

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Suwarno diputus bersalah oleh Bawaslu Bojonegoro, lantaran tak netral dalam Pemilu serentak 2024. Usai diputus, Bawaslu serahkan perkara tersebut, ke Pj Bupati Bojonegoro untuk ditindak.

Hal tersebut, dilakukan lantaran kasus tak netralnya Kades yang menggalang dukungan terhadap Caleg DPR-RI Dapil Jatim IX Bojonegoro-Tuban dan terbukti bersalah dan melanggar pasal 29 huruf b UU No. 16 tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan surat pemberitahuan putusan temuan dengan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 yang mana temuan itu terbukti bahwa melanggar pasal 29 huruf b Undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa. Sehingga untuk penindakan tersebut, akan dilakukan Pj Bupati Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan bahwa, terkait adanya kades yang tidak netral saat masa tenang pemilu sudah di tindaklanjuti dan sudah ada putusan.

"Sudah ada putusan. Putusan temuan," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (23/2/2024).

Menurut Hans sapaan akrabnya, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada Pj Bupati Bojonegoro untuk ditindaklanjuti.

"Untuk penindakan diserahkan ke PJ Bupati, dan kami akan mengawal dan menghormati apapun keputusan yang akan di sanksi kan di perundangan lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro menyebar chat agar memilih salah satu calon legislatif DPR-RI. Dalam chat tersebut Kades mengarahkan agar memilih mantan bupati bisa terpilih menjadi anggota DPR RI di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Soal ketidaknetralan itu, Kades Suwarno juga secara sadar mengakui bahwa dirinya tak netral soal dukungan terhadap Caleg tersebut. Namun, jika pemilihan presiden, dirinya mengaku netral.

“Bener itu nomor saya dan saya yang menyebarkan, itu hanya mengingatkan kepada RT, RW dan BPD, saya hanya memberitahu dan mengimbau. Intinya kalau tidak ada suara saya malu,” ujar Suwarno pada Senin (12/2/2024) lalu.

Dirinya mengaku hanya mengingatkan para perangkatnya untuk membantu pencalonan Caleg DPR RI ke kursi senayan.

“Saya netral kalau Pilpres, tapi kalau yang satu ini tetap saya akui. Saya hanya malu kok tidak ada suara, jadi saya hanya mengingatkan ke grup desa,” imbuhnya. [riz/lis]

 

 

Tag : pemilu, netralitas, kepala desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat