Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kocak! Bawa Jimat Anti Tilang, Pemotor di Bojonegoro Tetap Ditilang Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 29 February 2024 18:00

Kocak! Bawa Jimat Anti Tilang, Pemotor di Bojonegoro Tetap Ditilang Polisi

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro beberapa hari ini ini gencar melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya balap liar di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Namun, pada saat patroli. Polisi menemukan pengendara tak menggunakan helm. Pada saat itu, terdapat momen kocak, yakni pengendara yang berboncengan tersebut, membawa sebuah “Jimat Anti Tilang” berupa gelang.

Meski aksinya membuat petugas tertawa. Kocaknya, pengendara tersebut, tetap ditilang oleh para polisi yang melakukan patroli di Jalan Bypass Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu.

Kejadian lucu tersebut, tentu membuat warga sekitar tertawa. Bahkan, saat diunggah dalam postingan Polres Bojonegoro, juga dibanjiri ratusan komentar dari warganet, yang menertawakan aksi kocak dua pemuda yang bawa jimat saat kena razia polisi.

“Jimat anti tilang, tapi tetep ditilang,” ujar salah satu polisi sambil menunjukkan surat tilang, dalam unggahan Polres Bojonegoro.

Sebelumnya diberitakan, Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan, sebelas kendaraan R2 yang telah ditahan tersebut sejatinya telah bersiap untuk melakukan balap liar.

"Sudah persiapan untuk balap liar mas, sebelas R2 semuanya knalpot tidak sesuai spek," ungkap mantan Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo ini, Minggu (25/2/2024).

Belasan kendaraan tersebut kemudian diamankan di markas komando lalulintas (Mako Lantas) Satlantas Polres Bojonegoro untuk selanjutnya akan disidangkan.

Pemilik motor yang telah diamankan oleh Polisi itu baru diperbolehkan mengambil kendaraanya setelah melewati proses persidangan, dengan catatan harus dikembalikan sesuai spesifikasi teknis atau sesuai standar.

"Untuk sebelas kendaraan tersebut kita amankan di Mako Lantas, baru disidangkan setelah dua minggu, setelah itu bisa diambil oleh pemiliknya," jelasnya. [riz/ito]

Tag : Jimat, anti tilang, polres, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini