19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Wed, 09 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warung Boleh Buka saat Ramadan, Pemkab Wajibkan Dipasang Tirai

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 March 2024 08:00

Warung Boleh Buka saat Ramadan, Pemkab Wajibkan Dipasang Tirai

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menyebarkan selebaran pengumuman terkait pengaturan untuk restoran, rumah makan, warung, serta pengusaha hiburan selama bulan Ramadan.

Dalam surat edaran berdasarkan instruksi Pj Bupati Kabupaten Bojonegoro, Adriyanto untuk restoran, rumah makan, warung yang berjualan pada siang hari wajib menutup dengan tirai. Sedangkan pengusaha hiburan diimbau untuk tidak beraktivitas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arif Nanang Sugianto menegaskan, peraturan tersebut sesuai instruksi Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto. Melalui surat edaran nomor 360/059/412.012/2024 tentang tertib kegiatan selama bulan Ramadan.

"Imbauannya berupa surat edaran Pj Bupati, terkait warung makan, resto, kafe yang buka pagi/siang agar diberikan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menunaikan ibadah puasa," tegasnya.

Surat edaran tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha, apabila ada yang melanggar akan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, hingga hari hari ke-7 Ramadan, penerapan sanksi hanya bersifat persuasif yaitu berupa teguran.

"Juga mengimbau kepada sejumlah tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan Ramadan, wajib tutup total," ujarnya.

Saat ini Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan patroli 3 shift setiap hari yang berisikan regu sebanyak 10 personel. Setiap shift  yang melaksanakan tugas tidak ada tindakan anarkis, sebab lebih mengutamakan melalui  persuasif. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dilingkungan masing-masing,” ujarnya.

Selain pengaturan restoran, rumah makan dan warung. Surat Edaran tersebut juga berisi, pemantauan di tempat-tempat ibadah, pasar dan pusat perbelanjaan. Juga melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. Seperti Pekerja Seks Komersial (PSK), perjudian, miras dan tempat hiburan malam.

"Serta melarang menyalakan kembang api, petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," bebernya. [liz/mu]

 

Tag : ramadan, warung, rumah makan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat