Warung Boleh Buka saat Ramadan, Pemkab Wajibkan Dipasang Tirai
blokbojonegoro.com | Thursday, 21 March 2024 08:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menyebarkan selebaran pengumuman terkait pengaturan untuk restoran, rumah makan, warung, serta pengusaha hiburan selama bulan Ramadan.
Dalam surat edaran berdasarkan instruksi Pj Bupati Kabupaten Bojonegoro, Adriyanto untuk restoran, rumah makan, warung yang berjualan pada siang hari wajib menutup dengan tirai. Sedangkan pengusaha hiburan diimbau untuk tidak beraktivitas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arif Nanang Sugianto menegaskan, peraturan tersebut sesuai instruksi Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto. Melalui surat edaran nomor 360/059/412.012/2024 tentang tertib kegiatan selama bulan Ramadan.
"Imbauannya berupa surat edaran Pj Bupati, terkait warung makan, resto, kafe yang buka pagi/siang agar diberikan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menunaikan ibadah puasa," tegasnya.
Surat edaran tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha, apabila ada yang melanggar akan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, hingga hari hari ke-7 Ramadan, penerapan sanksi hanya bersifat persuasif yaitu berupa teguran.
"Juga mengimbau kepada sejumlah tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan Ramadan, wajib tutup total," ujarnya.
Saat ini Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan patroli 3 shift setiap hari yang berisikan regu sebanyak 10 personel. Setiap shift yang melaksanakan tugas tidak ada tindakan anarkis, sebab lebih mengutamakan melalui persuasif. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dilingkungan masing-masing,” ujarnya.
Selain pengaturan restoran, rumah makan dan warung. Surat Edaran tersebut juga berisi, pemantauan di tempat-tempat ibadah, pasar dan pusat perbelanjaan. Juga melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. Seperti Pekerja Seks Komersial (PSK), perjudian, miras dan tempat hiburan malam.
"Serta melarang menyalakan kembang api, petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," bebernya. [liz/mu]
Tag : ramadan, warung, rumah makan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini