21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warung Boleh Buka saat Ramadan, Pemkab Wajibkan Dipasang Tirai

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 March 2024 08:00

Warung Boleh Buka saat Ramadan, Pemkab Wajibkan Dipasang Tirai

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menyebarkan selebaran pengumuman terkait pengaturan untuk restoran, rumah makan, warung, serta pengusaha hiburan selama bulan Ramadan.

Dalam surat edaran berdasarkan instruksi Pj Bupati Kabupaten Bojonegoro, Adriyanto untuk restoran, rumah makan, warung yang berjualan pada siang hari wajib menutup dengan tirai. Sedangkan pengusaha hiburan diimbau untuk tidak beraktivitas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arif Nanang Sugianto menegaskan, peraturan tersebut sesuai instruksi Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto. Melalui surat edaran nomor 360/059/412.012/2024 tentang tertib kegiatan selama bulan Ramadan.

"Imbauannya berupa surat edaran Pj Bupati, terkait warung makan, resto, kafe yang buka pagi/siang agar diberikan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menunaikan ibadah puasa," tegasnya.

Surat edaran tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha, apabila ada yang melanggar akan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, hingga hari hari ke-7 Ramadan, penerapan sanksi hanya bersifat persuasif yaitu berupa teguran.

"Juga mengimbau kepada sejumlah tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan Ramadan, wajib tutup total," ujarnya.

Saat ini Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan patroli 3 shift setiap hari yang berisikan regu sebanyak 10 personel. Setiap shift  yang melaksanakan tugas tidak ada tindakan anarkis, sebab lebih mengutamakan melalui  persuasif. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dilingkungan masing-masing,” ujarnya.

Selain pengaturan restoran, rumah makan dan warung. Surat Edaran tersebut juga berisi, pemantauan di tempat-tempat ibadah, pasar dan pusat perbelanjaan. Juga melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. Seperti Pekerja Seks Komersial (PSK), perjudian, miras dan tempat hiburan malam.

"Serta melarang menyalakan kembang api, petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," bebernya. [liz/mu]

 

Tag : ramadan, warung, rumah makan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat