Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 April 2024 07:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro jangan sampai menambah hari libur dan cuti Idul fitri.
Terlebih saat hari aktif pertama pasca libur, Selasa (16/4/2024), tingkat kehadiran ASN pun dilakukan pemantauan. Tentu ASN yang libur melebihi cuti akan ada sanksi.
"ASN akan mendapat sanksi kepegawaian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkap Pj Bupati, Adriyanto.
Terpisah, kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Muhamad Aan Syahbana menambahkan, bahwa hari terakhir cuti bersama yakni pada Senin (15/4/2024), dan kembali masuk atau aktif pada Selasa (16/4/2024). Namun, ASN diimbau untuk tidak bolos agar terhindar dari sanksi.
Adapun sanksi yang bakal diberikan ASN atau PPPK yang bolos bisa berbeda-beda, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh setiap instansi. "Sanksi ASN yang bolos setelah cuti, akan diberikan langsung oleh masing-masing atasan," sambung Aan.
Sementara itu, hukuman disiplin tersebut juga berlaku bagi ASN yang kedapatan menggunakan fasilitas dinas untuk mudik selama masa libur Lebaran. "Apabila para pegawai di lingkup kedapatan mudik menggunakan kendaraan dinas, akan dikenakan sanksi yang berlaku," pungkasnya. [liz/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini