22:00 . Revitalisasi Alun-alun Bojonegoro, Parkir dan PKL Bakal Disentrakan   |   21:00 . Prodi PAI UNUGIRI Bojonegoro Raih Hasil Akreditasi Unggul   |   12:00 . Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon TP di Temayang   |   08:00 . Maklumat 1 Juz 1 Alumni Ponpes Attanwir di Haul ke 33   |   06:00 . Nanti Malam, Ayoo... Ramaikan Institut Attanwir Bersholawat   |   16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |  
Thu, 12 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 April 2024 07:00

Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi


Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro jangan sampai menambah hari libur dan cuti Idul fitri.

Terlebih saat hari aktif pertama pasca libur, Selasa (16/4/2024), tingkat kehadiran ASN pun dilakukan pemantauan. Tentu ASN yang libur melebihi cuti akan ada sanksi.

"ASN akan mendapat sanksi kepegawaian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkap Pj Bupati, Adriyanto.

Terpisah, kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Muhamad Aan Syahbana menambahkan, bahwa hari terakhir cuti bersama yakni pada Senin (15/4/2024), dan kembali masuk atau aktif pada Selasa (16/4/2024). Namun, ASN diimbau untuk tidak bolos agar terhindar dari sanksi.

Adapun sanksi yang bakal diberikan ASN atau PPPK yang bolos bisa berbeda-beda, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh setiap instansi. "Sanksi ASN yang bolos setelah cuti, akan diberikan langsung oleh masing-masing atasan," sambung Aan.

Sementara itu, hukuman disiplin tersebut juga berlaku bagi ASN yang kedapatan menggunakan fasilitas dinas untuk mudik selama masa libur Lebaran. "Apabila para pegawai di lingkup kedapatan mudik menggunakan kendaraan dinas, akan dikenakan sanksi yang berlaku," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : asn, pns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat