14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |   10:00 . Korban ke 2 Akhirnya Ditemukan di Waduk Pacal   |   09:00 . Alhamdulillah...! Bengawan Solo Surut   |   08:00 . Rumah Warga Semambung Kanor Dekat Bengawan Solo   |   07:00 . Mendung, Lihat Bengawan Solo dari Jembatan KaRe   |   06:00 . Baru Direkrut, Amir Hamzah Langsung Cetak Gol   |   21:00 . Suasana Khidmat Malam Misa Natal di Gereja Katolik Bojonegoro   |   20:00 . Persibo Rekrut 9 Pemain Baru, 7 Keluar   |  
Thu, 26 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 April 2024 07:00

Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi


Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro jangan sampai menambah hari libur dan cuti Idul fitri.

Terlebih saat hari aktif pertama pasca libur, Selasa (16/4/2024), tingkat kehadiran ASN pun dilakukan pemantauan. Tentu ASN yang libur melebihi cuti akan ada sanksi.

"ASN akan mendapat sanksi kepegawaian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkap Pj Bupati, Adriyanto.

Terpisah, kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Muhamad Aan Syahbana menambahkan, bahwa hari terakhir cuti bersama yakni pada Senin (15/4/2024), dan kembali masuk atau aktif pada Selasa (16/4/2024). Namun, ASN diimbau untuk tidak bolos agar terhindar dari sanksi.

Adapun sanksi yang bakal diberikan ASN atau PPPK yang bolos bisa berbeda-beda, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh setiap instansi. "Sanksi ASN yang bolos setelah cuti, akan diberikan langsung oleh masing-masing atasan," sambung Aan.

Sementara itu, hukuman disiplin tersebut juga berlaku bagi ASN yang kedapatan menggunakan fasilitas dinas untuk mudik selama masa libur Lebaran. "Apabila para pegawai di lingkup kedapatan mudik menggunakan kendaraan dinas, akan dikenakan sanksi yang berlaku," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : asn, pns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat