Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai
blokbojonegoro.com | Tuesday, 30 April 2024 07:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Kasus perceraian di Bojonegoro bukan hanya dialami masyarakat biasa. Tak sedikit sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi kasus serupa. Sesuai data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tercatat ada 12 pasangan diputuskan gagal membangun rumah tangga. Faktor ketidakpuasan di ranjang tercatat menjadi alasan terbanyak dalam ajuan cerai.
Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan, marak terjadinya perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami maupun istri menjadi sebab terbanyak perceraian para ASN. Trend ini melibatkan andil dua pihak yang jumlahnya sama banyak.
"Masalah terbesar (pada ASN) bukan karena faktor ekonomi. Tetapi tidak puas dalam melaksanakan hubungan seksual ini juga menjadi sebab pertengkaran, dan berujung perceraian," ungkap Sholikin Jamik.
Lanjut Sholikin Jamik, baik pihak suami maupun istri memiliki keinginan yang besar dalam urusan ranjang. Tetapi istri atau suami tidak pernah bisa memenuhi harapan tersebut. Selain itu, masalah terbesar lainnya turut menjadi sebab keinginan suami untuk berpoligami, tetapi istri pertama tidak mengizinkan.
Trend ini diperkirakan naik pada tahun ini. Sebab mengacu data perceraian yang diajukan sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 32 perkara cerai oleh ASN. Sementara data tiga bulan pertama di 2024 sudah ada 12 perkara cerai diajukan oleh ASN.
"Kemungkinan para ASN bercerai pada 2024 trendnya sangat tinggi, karena ini baru tiga bulan saja sudah masuk 12 perkara. Disinggung perihal syarat cerai, ASN memiliki proses yang berbeda dengan warga biasa," ujarnya.
Sesuai ketentuan pemerintah tentu harus mendapatkan izin dari atasan. Jika pengajuan cerai oleh ASN belum mendapatkan izin dari atasan, maka PA menunda proses perceraian selama enam bulan.
Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan para pihak mendapatkan izin dari atasan. Kasus yang sering muncul ialah setelah lewat enam bulan ASN pemohon belum atau tidak mendapat izin dari atasan.
Sesuai peraturan PA menawarkan dua pilihan, pertama ialah ASN bersangkutan memilih untuk dicabut atau batal bercerai. Lalu pilihan kedua yaitu tetap meneruskan perceraian namun konsekuensi yang diterima tidak mendapatkan izin dari atasan.
"Namun disertai dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang harus ditunjukkan di hadapan Majelis Hakim," beber Ketua Panitera PA Bojonegoro. [liz/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini