12:00 . Diduga Sengaja Dibakar Orang, Hutan di Bojonegoro Terbakar   |   09:00 . Pajak; Penggerak Mutu Pendidikan Nasional   |   06:00 . Daulat Budaya Nusantara Awali Perjalanan Budaya di Bojonegoro   |   15:00 . Sayyid Zulfikar Menggema di Haul Pendiri Ponpes Attanwir   |   13:00 . Hore!!! Polres Bojonegoro Dapat Hibah Lagi Rp7,2 Miliar dari Pemkab   |   11:00 . Ratusan Alumni Ikuti Halaqoh Pengusaha Attanwir   |   22:00 . Temu Alumni, IKAMI ATTANWIR Hadirkan Pengusaha Muda   |   21:00 . Puncak Haul ke 32, Dihadiri Gus Muwafiq dan Sayyid Zulfikar   |   20:00 . HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Padangan Bagikan Sembako dan Tanam Pohon Serentak   |   19:00 . 65 Hafidz Khataman di 13 Musala Talun   |   18:00 . Kelola Keuangan Rumah Tangga Pakai BRImo, Nasabah BRI Bojonegoro Anggap Kemudahan Super Apps   |   16:00 . Sebulan Beraksi di 5 TKP, Dua Maling Motor di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   15:00 . Usai Salat Tahajud, Pemuda Bojonegoro ini Gasak Mixer Masjid   |   12:00 . PEPC Gelar Lokakarya Sinergi Perencanaan PPM dengan Stakeholder   |   10:00 . Nasabah BRI Asal Kalitidu Sukses Berbisnis Kue Hingga Buka Lapangan Pekerjaan di Desa   |  
Tue, 02 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Kades yang Korupsi Pembangunan Jalan Dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 June 2024 10:00

Empat Kades yang Korupsi Pembangunan Jalan Dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro Keempat Kades di Kecamatan Padangan, Bojonegoro saat dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Empat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang korupsi pembangunan jalan di masing-masing desanya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Selasa (25/6/2024) siang.

Keempat kades yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Direskrimsus Polda Jatim pada (8/5/2024) itu, yakni Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Syaifudin Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Uang tersebut, berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahap I tahun anggaran (TA) 2021 yang dikucurkan Pemkab Bojonegoro, dan kasus tersebut berhasil dibongkar Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, limpahan perkara ini adalah lanjutan dari perkara sebelumnya di Kecamatan Padangan, dimana administrasi dan pengerjaannya tidak selesai, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Aditia menjelaskan, kasus ini sebelumnya ditangani Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro guna dilakukan tahap dua. Kemudian, keempat terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan.

“Keempat terdakwa kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan kami titipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” ungkap Aditia.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Bangka itu melanjutkan, keempat terdakwa yang berstatus Kades aktif di Kecamatan Padangan itu, melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Ancaman (hukuman penjara) maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, empat kades yang diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola BKKD TA 2021 itu, merupakan perkara lanjutan yang sebelumnya telah menyeret Bambang Sudjatmiko selaku kontraktor yang menggarap pembangunan di empat desa tersebut.

Modus operandi yang dilakukan empat terdakwa, yakni pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko.

Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke Bambang yang merupakan pensiunan pegawai PU Provinsi Jatim.

Sedangkan kerugian negara dari empat desa itu mencapai Rp1,2 Miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. [riz/lis]

 

Tag : kades, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Sunday, 09 June 2024 15:00

    Santri Al Manshur Bulu, Dilatih Praktik Menulis Berita

    Santri Al Manshur Bulu, Dilatih Praktik Menulis Berita Untuk mempermudah kecakapan menulis berita, mahasiswa Asistensi Mengajar (AM) Prodi PAI, Fakultas Tarbiyah, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri mengadakan rencana tindakan lanjut (RTL) dengan mereview hasil praktik menulis berita di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat