Empat Kades yang Korupsi Pembangunan Jalan Dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 June 2024 10:00
Keempat Kades di Kecamatan Padangan, Bojonegoro saat dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Empat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang korupsi pembangunan jalan di masing-masing desanya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Selasa (25/6/2024) siang.
Keempat kades yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Direskrimsus Polda Jatim pada (8/5/2024) itu, yakni Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Syaifudin Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.
Uang tersebut, berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahap I tahun anggaran (TA) 2021 yang dikucurkan Pemkab Bojonegoro, dan kasus tersebut berhasil dibongkar Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, limpahan perkara ini adalah lanjutan dari perkara sebelumnya di Kecamatan Padangan, dimana administrasi dan pengerjaannya tidak selesai, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Aditia menjelaskan, kasus ini sebelumnya ditangani Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro guna dilakukan tahap dua. Kemudian, keempat terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan.
“Keempat terdakwa kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan kami titipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” ungkap Aditia.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bangka itu melanjutkan, keempat terdakwa yang berstatus Kades aktif di Kecamatan Padangan itu, melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Ancaman (hukuman penjara) maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, empat kades yang diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola BKKD TA 2021 itu, merupakan perkara lanjutan yang sebelumnya telah menyeret Bambang Sudjatmiko selaku kontraktor yang menggarap pembangunan di empat desa tersebut.
Modus operandi yang dilakukan empat terdakwa, yakni pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko.
Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke Bambang yang merupakan pensiunan pegawai PU Provinsi Jatim.
Sedangkan kerugian negara dari empat desa itu mencapai Rp1,2 Miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini