13:00 . Si Jago Merah Amuk Warung Sate di Bojonegoro, Bangunan dan Motor Ludes Terbakar   |   12:00 . Larang Takbir Keliling, Polres Bojonegoro Imbau Warga Lakukan Takbiran di Masjid   |   10:00 . Jelang Idul Adha, Polisi di Bojonegoro Kebanjiran Order Kambing Kurban   |   20:00 . Tradisi Ritual Ijuk Nganten di Sraturejo Tetap Lestari hingga Kini   |   18:00 . M. Sholikhuddin Zuhdi Terpilih Secara Aklamasi Nahkodai BPC HIPMI Bojonegoro Periode 2024-2027   |   11:00 . Hari Terakhir PPDB, MAN 1 Bojonegoro Penuhi Kuota Rombel   |   15:00 . Wamenag: Jemaah Jaga Kesehatan Saat Puncak Haji   |   12:00 . Gua Hira, Cahaya Firman Berpendar ke Semesta   |   11:00 . Tiga Srikandi Amirul Hajj, NU, Muhammadiyah dan Kemenag   |   09:00 . Pengusaha Muda Nasional Deklarasikan Diri Maju Calon Ketua BPC HIPMI Bojonegoro   |   22:00 . Sekolah Tertua di Sukosewu Sukses Gelar Wisuda Purnasiswa   |   21:00 . 300 Jemaah Lansia dan Disabilitas Non Mandiri Tempati Hotel Transit   |   20:00 . Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Panduan Lengkapnya   |   19:00 . Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah   |   18:00 . Bawa Kerikil dan Snack Berat dari Arafah   |  
Sun, 16 June 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pesta Miras 2 Nyawa Melayang

Pemilik Cafe dan Penyedia Miras di Bojonegoro Terancam Penjara Seumur Hidup

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 May 2024 15:00

Pemilik Cafe dan Penyedia Miras di Bojonegoro Terancam Penjara Seumur Hidup


Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka terhadap pemilik cafe karaoke di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dan penyedia minuman keras (Miras), Kamis (23/5/2024) siang.

Penetapan tersangka tersebut, buntut dari meninggalnya dua warga Kecamatan Balen yang melakukan pesta miras di cafe yang diduga tak mengantongi izin resmi tersebut. Sementara, satu orang lainnya, merupakan penyedia miras dari wilayah kecamatan lain.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, keduanya dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

“Tersangka dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2,” ungkap AKP Fahmi.

Pria lulusan Akpol tahun 2012 itu menjelaskan, usai insiden maut tersebut, pihaknya langsung memeriksa 11 saksi dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka.

“Dua tersangka itu, pemilik cafe (tempat minum miras) dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” papar polisi berpangkat balok emas tiga di pundaknya itu.

Sebelumnya diberitakan, pesta miras kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, pesta miras merenggut dua nyawa warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/5/2024). Kedua korban meninggal saat mendapatkan perawatan medis.

Dua orang tersebut, yakni Bambang Siswanto (44) warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Korban meninggal, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Kota Bojonegoro.

Sedangkan, korban lainnya, yakni Pinarno (30) warga  Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo juga pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB sore.

Korban berpesta miras bersama enam orang temannya. Sementara, keempat teman korban, yakni SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

Sedangkan tiga orang lainnya yang selamat diantaranya, HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, SRG (22), warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. [riz/mu]

Tag : pesta miras, minuman keras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Sunday, 09 June 2024 15:00

    Santri Al Manshur Bulu, Dilatih Praktik Menulis Berita

    Santri Al Manshur Bulu, Dilatih Praktik Menulis Berita Untuk mempermudah kecakapan menulis berita, mahasiswa Asistensi Mengajar (AM) Prodi PAI, Fakultas Tarbiyah, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri mengadakan rencana tindakan lanjut (RTL) dengan mereview hasil praktik menulis berita di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat