Ribuan Pil Terlarang Dimusnahkan Kejaksaan Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 April 2024 18:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Ribuan pil terlarang dengan berbagai jenis yang menjadi barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dimusnahkan. Ribuan pil tersebut, barang bukti periode perkara bulan Nopember 2023 sampai dengan Maret 2024.
Pemusnahan tersebut dihadiri Kasi PB3R, Kasi Intelijen, dan Kasubbagbin Kejari Bojonegoro serta perwakilan dari Polres Bojonegoro dan Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (4/4/2024).
Kasi PB3R Kejari Bojonegoro, Darma Rajekinta Sembiring mengungkapkan, pemusnahan itu dilakukan untuk barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inkracht.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 30 perkara yang kami kelompokkan dalam 9 jenis," ungkap Darma ditemui di halaman Kejari Bojonegoro usai melakukan pemusnahan.
Adapun ribuan pil terlarang yang dimusnahkan diantaranya, 1.115 butir pil LL, obat daftar Y sebanyak 28 butir, dan 83 butir pil mixer. Ketiga jenis obat itu, dimusnahkan dengan cara diblender beserta sabu-sabu ssberat 2,68 gram.
Selain itu, barang bukti yang turut dimusnahkan, yakni 2 unit handphone, 1 unit sajam berupa sabit, 6 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan sejumlah minuman keras (Miras).
"Adapun pemusnahan ini terlaksana dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukan di gudang barang bukti. Selain itu agar tidak terjadi penyalahgunaan," terangnya.
Sementara itu, Kajari Bojonegoro Muji Martopo menambahkan kegiatan memusnahkan barang bukti merupakan wujud transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara dari tahap pertama sampai tahap akhir.
"Penghancuran barang bukti terutama narkoba kami harapkan dapat memberantas zat berbahaya ini," jelasnya singkat. [riz/red]
Tag : Miras, Bojonegoro, kejari
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini