21:30 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   17:00 . Kronologi Lengkap Pencurian Motor Milik Pegawai Koperasi di Bojonegoro   |   16:00 . Gudang Beras di Bojonegoro Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

blokbojonegoro.com | Saturday, 16 March 2024 19:00

Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Kabupaten Bojonegoro, menghadirkan delapan saksi. Dalam sidang tersebut, Ibu Korban Eka Cahya Puspaningrum minta pelaku dihukum mati.

Hal tersebut, diutarakan Eka Cahya saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dengan menghadirkan delapan orang saksi, enam saksi diantaranya, yakni M, S, R, O, J, D dan dua orang saksi teman dari korban (GRMA) yakni Y dan L, Jumat (15/3/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti tersebut, sempat berjalan tegang, karena salah satu saksi terdakwa tak mengakui perbuatannya. Sedangkan di dalam BAP Polisi, pelaku mengaku sudah menyiapkan batu dari rumah untuk mencari sasaran.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi mengungkapkan, saksi dari terdakwa awalnya tidak mau mengakui kalau memang pada saat itu sedang mencari musuh. Sehingga anggota hakim Mahendra menekankan di dalam BAP Polisi tidak sama dengan keterangan saksi pelaku.

“Dan akhirnya saksi dewasa atau splitsing mengaku kalau memang awalnya mencari musuh,” ungkap Dekry.

Dekry mengatakan, dari kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sebenarnya sama-sama mencari sasaran untuk mencari musuh. Sebab, menurut keterangan saksi korban dan pelaku sama-sama menyiapkan benda tumpul.

“Korban menyiapkan gear dan rantai, sementara pelaku membawa bebatuan,” bebernya.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro mereka berpapasan dan terjadilah pengeroyokan. Awalnya GRMA sebelum jatuh dari motor, sempat dilempar menggunakan batu, akan tetapi tidak mengenai korban. Setelah lemparan kedua, batu tersebut mengenai dahi korban sehingga terjatuh dari motor.

Dan pada saat jatuh itu, lanjut Dekry, korban dalam posisi miring kepala di arah barat, GRMA kembali dilempar batu sehingga mengenai kepala bagian belakangnya. Di situ korban sudah tidak sadarkan diri.

“Sebenarnya dari keterangan saksi tadi keduanya sama-sama mencari musuh, akan tetapi keduanya salah sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, ibu korban GRMA, Eko Cahya Puspaningrum berterimakasih kepada PN Bojonegoro yang telah menjalankan persidangan sesuai prosedur hingga persidangan ketiga ini.

“Tersangka harus dihukum seberat-beratnya, dan dihukum setimpal, yakni hukuman mati,” kata ibu korban.

Untuk diketahui, semua pelaku dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23), dan tiga tersangka masih di bawah umur yakni SDK, G, dan R.

Untuk ketiga pelaku anak di bawah umur dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP yang diatur melalui melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Sedangkan bagi 6 pelaku remaja dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk sidang yang akan datang, bakal digelar pada Selasa (19/3/2024) depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. [riz/ito]

Tag : Kasus, Mojoranu, Dander, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat