23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Pencurian Ayam

Sang Anak: Bapak Disuruh Ngaku Mencuri

blokbojonegoro.com | Friday, 26 January 2024 13:00

Sang Anak: Bapak Disuruh Ngaku Mencuri Kakek yang diduga mencuri ayam kadesnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto : Istimewa)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang kakek warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro SYT (58) harus berada di balik jeruji besi penjara, lantaran dipolisikan karena diduga mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) setempat, Siti Kholifah.

Menurut pengakuan anak kandung SYT, M Agus Eko Nur Zakaria, Bapaknya tidak mendapatkan ayam tersebut dengan cara mencuri melainkan didapatkan dari Pasar Dander yang dibeli dengan harga Rp110 ribu.

“Bu Kades (Kholifah) menuduh Bapak (SYT) yang mencuri, kalau tidak terbukti (mencuri) kan juga tidak mau ngaku, tapi bapak terus disuruh mengaku (telah mencuri," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (25/1/2024).

Dikatakannya, saat itu SYT dipanggil ke Balai Desa diminta untuk mengaku. Dan saat itu ada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat. Setelah dipanggil ke balai desa karena tidak terbukti lalu pulang dan kemudian dilaporkan ke Polsek Temayang.

"Setelah pulang, malamnya langsung ditanya dan siangnya dipanggil polres itu pas bulan November 2022 lalu, kemudian kita pulang dan disuruh absen kepolisian hingga Januari 2024 dan kemudian pada 10 Januari 2024 bapak ditahan. Saat itu dipanggil Polres disuruh ke sana dan langsung di tahan," ulasnya.

Sementara itu, Kades Pandantoyo, Siti Kholifah mengaku dari awal akan mengajak Suyatno (58) terdakwa yang dituduh mencuri ayam miliknya itu untuk berdamai secara kekeluargaan.

Menurutnya, SYT justru tidak mau untuk berdamai dengannya. Bahkan, Suyatno bersikeras bahwa, dia akan terus menjalani proses hukum, jika akan masih berlanjut ke meja persidangan. Sehingga, Siti Kholifah langsung melaporkan Suyatno ke pihak kepolisian.

“Dari awal sudah saya ajak menyelesaikan secara kekeluargaan, saya datangkan ke sini (Balai Desa). Tapi, Pak SYT bilangnya, dia dikasih uang Rp1 Milyar pun tidak akan mengakui (jika dia mencuri ayam),” pungkasnya.

Perlu diketahui, kakek berusia 58 tahun bernama SYT itu dituduh telah mencuri ayam jantan milik Kadesnya sendiri. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke meja persidangan, dan terdakwa Suyatno telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Rabu (24/1/2024) kemarin. [riz/lis]

 

Tag : pencuri, ayam, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat