20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   14:00 . Tak Kunjung Pulang, Mahasiswa di Bojonegoro Diduga Tenggelam di Bengawan Solo   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |  
Wed, 01 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Walhi Jatim: Vonis 3 Terdakwa Buntut Demo Tambang Kesalahan Fatal

blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 December 2023 17:00

Walhi Jatim: Vonis 3 Terdakwa Buntut Demo Tambang Kesalahan Fatal

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menjatuhkan putusan tiga terdakwa kasus tambang kapur 3 bulan kurungan percobaan. Menanggapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) menyatakan putusan hakim merupakan kesalahan fatal telah menjatuhkan pidana.

Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan menegaskan, meski hukuman tiga terdakwa termasuk ringan. Akan tetapi, memvonis Akhmad Imron, Isbandi dan Parno bersalah itu merupakan kesalahan fatal.

"Putusan ini merupakan kesalahan fatal dari hakim yang menyidangkan perkara," ungkap Wahyu Eka.

Walhi Jatim sendiri sudah menyampaikan pandangan melalui amicus curiae dan mencurigakan penyampaian tersebut tidak dibaca sebagai masukan dari masyarakat. Terlebih setelah turunnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya ketiga warga Desa Sumuragung itu bebas.

"Ini menjadi preseden buruk bagi usaha memperjuangkan hak atas lingkungan baik dan sehat, karena masyarakat akan takut bersua," ucapnya.

Kemudian, Walhi Jatim menindaklanjuti persoalan ini akan ke Mahkamah Agung untuk mendorong implementasi PERMA tersebut. Juga, akan melakukan pengaduan jika ada hakim yang tidak menjalankan aturan tersebut. Khususnya, mengadili kasus lingkungan tetapi tidak memiliki sertifikasi hakim lingkungan.

"Kasus kriminalisasi seperti di Bojonegoro dan Banyuwangi akan menjadi contoh. Bagaimana warga negara menginginkan lingkungan yang baik dan sehat, justru divonis bersalah,” ujarnya. [liz/lis]

 

 

Tag : walhi, jatim, vonis



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat