10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Lengkap, Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

blokbojonegoro.com | Friday, 03 November 2023 08:00

Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Lengkap, Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Penyidik Kejari Bojonegoro melakukan pemeriksaan berkas perkara beserta tersangka Kades Punggur (pria baju putih) (Foto : Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp1 Miliar lebih yang menyeret Kades setempat dinyatakan lengkap, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, hari ini telah dilaksanakan Tahap II atas perkara tindak pidana lorupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojoengoro tahun 2019 2021.

Selanjutnya tersangka Yudi Purnomo diserahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 02 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023.

"Pada tahap II ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan,” ungkap Reza.

Sebelumnya, tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023) lalu. Pada perjalanan perkara ini Kejari Bojonegoro telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

Dalam perkara ini Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

Tersangka diduga melakukan rekayasa pada pertanggungjawaban 19 kegiatan pembangunan fisik dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan itu diduga dilakukan tidak secara prosedural serta ditemukan adanya mark up.

Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor. [riz/mu]

Tag : Pengadilan, korupsi, kasus, korupsi desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat