22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Dipidanakan PT WBS

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Demo Tambang, Tuntut 5 Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 01 December 2023 09:00

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Demo Tambang, Tuntut 5 Bulan Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bojonegoro menolak nota pembelaan (Pledoi) tiga terdakwa pendemo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS). Dalam sidang agenda replik atas pledoi dari terdakwa, JPU tetap menuntut ketiga terdakwa lima bulan penjara, Kamis (30/11/2023).

Dalam sidang replik tersebut, JPU Kejari Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, ketiga terdakwa tetap dinyatakan bersalah, telah melanggar pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 ,Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Dekri menegaskan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan yang dikelola PT WBS yang berada di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu.

"Tanggapan atau replik atas pledoi penasehat hukum ketiga terdakwa, tetap sesuai tuntutan 5 bulan pidana penjara, sesuai tuntutan yang telah kami bacakan pada Senin (20/11/2023) lalu,” tegasnya.

Sementara itu, PH ketiga terdakwa, Fatchur Rozi mengungkapkan, jika replik yang disampaikan JPU akan dijawab melalui duplik. Pasalnya, Rozi menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan sebuah protes yang sah.

"Duplik akan kita sampaikan pada sidang hari Senin (04/12/2023) mendatang,” ungkapnya.

Tentu, lanjut Rozi, dalam duplik nantinya, akan dicantumkan soal bukti kepemilikan ijin tambang yang dikantongi PT WBS. Lantaran, barcode dalam ijin tambang PT WBS saat dibawa ke persidangan tidak bisa diakses.

Untuk diketahui, Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Suparno itu telah melayangkan nota pembelaan atau pledoi, pada Senin (27/11/2023) lalu. Pledoi tersebut dilayangkan, lantaran ketiga terdakwa dituntut penjara 5 bulan oleh JPU. [riz/mu]

 

Tag : warga demo dipidana, warga, hukum, tambang, tambang batu bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat