07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |   05:00 . Tingkatkan Pemahaman Literasi Hukum dan Numerasi, Dosen UNUGIRI Bekali Siswa-siswi MI Nurul Huda Jelu   |   22:00 . Pekan Seni Kerakyatan, Lestarikan Kesenian Tradisional di Bojonegoro   |   20:00 . Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern   |   15:00 . Tim Pengabdian UNUGIRI Berikan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan di LP Ma'arif Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . Bulan Jumadil Akhir, Ini Larangan Khusus?   |  
Tue, 10 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Dipidanakan PT WBS

Tiga Terdakwa Pendemo Tambang di Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 November 2023 10:00

Tiga Terdakwa Pendemo Tambang di Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara Ketiga terdakwa Suparno, Isbandi, dan Akhmad Imron (dari kiri) mendengarkan tuntutan dari JPU (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (20/11/2023).

Tuntutan tersebut, dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekri Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam agenda sidang pembacaan tuntutan.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno yang merupakan warga setempat itu, dinilai JPU telah melakukan tindakan pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT WBS.

Dekri menegaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiga terdakwa selama persidangan merasa tidak bersalah dan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"Tuntutan pidana selama 5 bulan penjara,” tegas Dekri.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, M. Fatkhur Rozi  mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU terhadap ketiga kliennya itu.

"Sidang beragenda pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan digelar Senin (27/11/2023) pekan depan," ungkap Rozi.

Untuk diketahui, PT WBS melaporkan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiga orang tersebut, dinilai telah merintangi aktivitas PT WBS, ketika warga setempat demonstrasi menuntut PT WBS tutup.

Laporan itu kemudian ditangani Polda Jatim. Begitu rampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Kemudian, berlanjut ke meja hijau hingga sidang ke-16 dengan agenda penuntutan saat ini. [riz/mu]

Tag : warga dipidanakan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat