20:00 . Kisah Pemuda Bojonegoro Terima Beasiswa LPDP Double Degree di Malaysia   |   19:00 . Kecewanya Warga Tak Jadi Dapat Listrik Gratis, Begini Penjelasan Pemdes   |   18:00 . Bantai PSIW 5-0, Persibo Melenggang Ke 32 Besar Liga 3 Nasional   |   16:00 . Bukan Masalah Asmara, Ini Motif Pelaku Pembacokan di Kamar Hotel Bojonegoro   |   14:00 . Ibu Dua Anak Diduga Pelaku Pembacokan Tertangkap di Grobogan Jateng   |   10:00 . Horeee....! PNS Pemkab Bojonegoro Bisa Lanjut Kuliah S2 dan S3 Gratis   |   09:00 . Korupsi Uang Pembangunan Jalan, Empat Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka   |   17:00 . Kesaksian Resepsionis Hotel saat Kejadian Pembacokan   |   16:00 . Pimpin Upacara Pembukaan TMMD, PJ Bupati Apresiasi Pelaksanaan Program   |   15:00 . Usai Bacok Korban, Pelaku Kabur Bersama Dua Anaknya   |   14:00 . Korban Disewa Pelaku Ibu Dua Anak Sejak 25 April   |   13:00 . Polisi: Korban Selamat, Identitas Masih Didalami   |   12:00 . Tragedi Berdarah, Perempuan Bacok Laki-Laki di Kamar Hotel Jalan Dewi Sartika Bojonegoro   |   11:00 . Pekik Takbir dan Free Free Palestina Bergema di Jalan Setyabudi Bojonegoro   |   14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |  
Fri, 10 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sukur Priyanto Laporkan Balik Munawar Cholil : Cemarkan Nama Baik

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 November 2023 12:00

Sukur Priyanto Laporkan Balik Munawar Cholil : Cemarkan Nama Baik Gus Ris (kiri) dan Sukur Priyanto (kanan) ditemui usai melaporkan Munawar Cholil di Polres Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan balik Calegnya, Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan tersebut buntut tudingan Munawar Cholil terhadap Sukur Priyanto yang telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta yang digunakan untuk pemenangan pada Pemilu 2024.

Selain itu, Sukur Priyanto juga dituding telah semena-mena mengganti nomor urut Munawar Cholil yang sebelumnya pada daftar caleg sementara (DCS) memperoleh nomor urut 1 di Dapil 5 Bojonegoro berubah menjadi nomor urut 4 dalam daftar caleg tetap (DCT) pemilu 2024 mendatang.

"Uang Rp100 juta itu jelas ada kwitansinya, dan diserahkan ke Bendahara Partai (Demokrat), uang itu merupakan kontribusi dari caleg yang digunakan untuk saksi pemenangan di Dapil 5, tidak untuk yang lain," ungkap Sukur Priyanto saat dijumpai usai melapor di Mapolres Bojonegoro, pada Selasa (14/11/2023).

Terkait uang itu, lanjut Sukur, pihaknya juga telah meminta kepada terlapor untuk mengambil uang tersebut di bendahara partai. Selain itu, Cholil juga telah dimintai rekening, untuk pengembalian uang tersebut. Namun, tidak mau mengambil.

"Uang itu masih ada di bendahara. Dan kita sudah berupaya berkomunikasi, ada bukti chat (via WhatsApp) kita undang secara tertulis bahwa DPC ingin menyelesaikan permasalahan ini. Tapi yang bersangkutan tidak mau datang. Dua kali kita undangan, uang itu kita kembalikan, kita juga minta nomor rekeningnya juga tidak mau,” terangnya.

Sukur menyayangkan atas sikap Calegnya tersebut yang justru menutup diri untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan ini di internal partai. Justru melaporkan ke Mahkamah Partai, DPD, hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

"Sebenarnya meskipun ada laporan, saya masih membuka ruang untuk berkomunikasi, kita selesaikan secara internallah,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Sukur, Agus Susanto Rismanto mengatakan, langkah ini sebagai ultimatum remidium yang dilakukan Sukur, karena sudah melalui upaya dialog, namun tidak bisa. Bahkan kemarin dapat undangan dari pengadilan negeri pada 15 November akan dilakukan sidang.

“Sebenarnya ultimatum remidium dilakukan ketika beberapa cara telah dilaksanakan. Namun, kita juga menyarankan kepada pak sukur untuk tetap melakukan dialog,” tuturnya.

Tentang uang yang akan dikembalikan itu, pria yang akrab disapa Gus Ris ini menjelaskan, jauh sebelum dia ditetapkan caleg, karena ada petunjuk dari DPD, bahwa uang itu harus diberikan caleg masing-masing. Bukan karena perpindahan nomor.

“Ketika uang itu dikembalikan, Mas Sukur ini masih mengusulkan dia berada di nomor urut 1, namun DPP yang merubah itu,” tegasnya.

Namun, lanjut Gus Ris, Cholil lebih memilih jalur hukum, dan bukan mediasi. Gus Ris juga mengaku siap menghadapi ketika di meja hijau nanti, karena Masing-masing memiliki hak yang sama untuk melakukan proses hukum.

Untuk diketahui, dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 KUHP tentang Tindakan menulis dan/atau menyebarkan tulisan yang merugikan dan merusak reputasi seseorang atau suatu lembaga. Dan Pasal 311 KUHP tentang Tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya. [riz/mu]

 

 

Tag : Syukur, hukum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat