20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |   06:00 . Ayo Daftar..! Lomba Mewarnai RA/TK se Bojonegoro   |   21:00 . Bazar UMKM, Ayo Buruan Daftar..! Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung   |   20:00 . Merajut Sampah Jadi Berkah, Perempuan Bojonegoro dan Tuban Ubah Plastik Bekas Jadi Barang Mewah   |   19:00 . Pecahkan Rekor MURI, 2.025 Penari Api Kayangan Tampil Memukau   |   18:00 . Bupati Wahono Terima Piagam MURI 2.025 Penari Api Kayangan   |   17:00 . 2.025 Penari Api Kayangan Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI   |   16:00 . Gubernur Khofifah Mulai Pembangunan Masjid Nur Khofifah   |   15:00 . Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Khofifah, Simbol Keberkahan dari Dander   |  
Fri, 18 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disebut Jadi Dalang Kasus Korupsi BKKD, Begini Tanggapan Mantan Camat Padangan

blokbojonegoro.com | Monday, 25 September 2023 21:00

Disebut Jadi Dalang Kasus Korupsi BKKD, Begini Tanggapan Mantan Camat Padangan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dalam persidangan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di 8 desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mantan camat setempat disebut sebagai dalang dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,6 Miliar itu.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah Kades di Kecamatan Padangan yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi BKKD dengan terdakwa BS itu. Dalam sidang pada Senin (18/9/2023) lalu, JPU menghadirkan sejumlah Kades, diantaranya Kades Kuncen, MS, dan Kades Tebon, WT. Serta 4 saksi lainnya dari tim pelaksana (Timlak) dari Desa Dengok, Kuncen, Purworejo, dan Tebon.

Dalam kesaksiannya, sejumlah Kades memberikan kesaksian yang hampir serupa, pada intinya semua kades dipaksa untuk menunjuk terdakwa BS sebagai pelaksana kegiatan BKKD di desanya masing-masing.

Sedangkan pekerjaan dilakukan tanpa melalui proses lelang berdasarkan juklak dan juknis dari Dinas PU Bina Marga. Dalam juklak dan juknis tersebut disebut bahwa untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa yang nilainya di atas Rp200 juta maka wajib dilelang secara terbuka. Namun mereka tetap menunjuk Terdakwa BS sebagai pelaksana proyek, sebab diduga takut dengan Camat Padangan Heru Sugiharto, saat itu.

Dalam pembayaran pekerjaan pun dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan padahal hal tersebut melanggar aturan, tetapi lagi-lagi alasannya sama, karena diperintahkan oleh Camat Heru Sugiharto.

Menanggapi fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabya itu, Heru Sugiharto mengungkapkan bahwa, yang dikatakan para kades di persidangan terkait BKKD tersebut, sebagai upaya mereka untuk terbebas dari dakwaan dan kesalahan.

"Saya dikatakan memerintah, menyuruh bahkan menekan kades untuk menunjuk kontraktor pelaksana BKKD 2021 dan tidak ada pembinaan,  tidak perlu lelang itu bohong dan  fitnah jahat dan tidak mungkin, karena kedudukan desa sangat kuat dan mandiri," ungkap Heru.

Faktanya, lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro ini, dalam pembinaan di tingkat kabupaten atau bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan selalu diingatkan untuk dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Yang terjadi, menurut Heru, justru para kades yang tidak tertib administrasi meskipun pihak kecamatan sudah berkali-kali mengingatkan untuk hati-hati dan tertib adminsitrasi dalam setiap proyek pembangunan di desanya karena menggunakan uang negara.

"Ini bukti rapat beberapa kali dengan mereka perihal mengingatkan para kades untuk taat peraturan," ujar Heru sambil menunjukkan daftar hadir rapat para kades dan notulensi rapat.

Heru menambahkan setelah adanya UU Desa, Camat bukan penguasa wilayah tapi sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) yang salah satu tugas nya adalah pembinaan, konsultatif, peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam semua aspek pembangunan. Ditambahkan, camat sebagai tugas dan fungsi pembinaan dan konsultatif telah dia lakukan.

"Berkali kali  terus saya ingatkan para kades setiap saat ada pertemuan maupun secara lisan untuk selalu  mematuhi regulasi dan SOP yang berlaku pada setiap proyek, termasuk BKKD 2021 ini," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : dugaan, kasus korupsi, bkkd, bojonegoro, padangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat