18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |   16:00 . Semua Lokasi di Ponpes Attanwir Penuh Jemaah   |   15:00 . Berjubel di Pintu Utama Ponpes Attanwir   |   14:00 . Puluhan Ribu Jemaah Padati Haul Mbah Yai Sholeh   |   11:00 . Ratusan Alumni Ikuti Ijazah Kubro Kitab Karangan Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Kunjungi SMKN Margomulyo, Kadisdik Jatim Beri Motivasi Siswa dan Tenaga Pendidik   |   21:00 . Sidak di PT Sata Tec, Wabup Bojonegoro Paksa Hentikan Sementara Operasional Pabrik   |   20:00 . DPRD Bojonegoro Panggil PT Sata Tec Kedua Kalinya   |   19:00 . Inovatif! MUI Bojonegoro Hadirkan Layanan “Halo MUI” Lewat WhatsApp   |   17:00 . Sinergi Pendidikan Dorong Kewirausahaan Sekolah, Menuju Bojonegoro-Tuban Mandiri dan Sejahtera   |   16:00 . Diduga Tipu 22 Guru di Bojonegoro, Komisi C Minta Pelaku Dinonaktifkan   |  
Mon, 16 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disebut Jadi Dalang Kasus Korupsi BKKD, Begini Tanggapan Mantan Camat Padangan

blokbojonegoro.com | Monday, 25 September 2023 21:00

Disebut Jadi Dalang Kasus Korupsi BKKD, Begini Tanggapan Mantan Camat Padangan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dalam persidangan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di 8 desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mantan camat setempat disebut sebagai dalang dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,6 Miliar itu.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah Kades di Kecamatan Padangan yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi BKKD dengan terdakwa BS itu. Dalam sidang pada Senin (18/9/2023) lalu, JPU menghadirkan sejumlah Kades, diantaranya Kades Kuncen, MS, dan Kades Tebon, WT. Serta 4 saksi lainnya dari tim pelaksana (Timlak) dari Desa Dengok, Kuncen, Purworejo, dan Tebon.

Dalam kesaksiannya, sejumlah Kades memberikan kesaksian yang hampir serupa, pada intinya semua kades dipaksa untuk menunjuk terdakwa BS sebagai pelaksana kegiatan BKKD di desanya masing-masing.

Sedangkan pekerjaan dilakukan tanpa melalui proses lelang berdasarkan juklak dan juknis dari Dinas PU Bina Marga. Dalam juklak dan juknis tersebut disebut bahwa untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa yang nilainya di atas Rp200 juta maka wajib dilelang secara terbuka. Namun mereka tetap menunjuk Terdakwa BS sebagai pelaksana proyek, sebab diduga takut dengan Camat Padangan Heru Sugiharto, saat itu.

Dalam pembayaran pekerjaan pun dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan padahal hal tersebut melanggar aturan, tetapi lagi-lagi alasannya sama, karena diperintahkan oleh Camat Heru Sugiharto.

Menanggapi fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabya itu, Heru Sugiharto mengungkapkan bahwa, yang dikatakan para kades di persidangan terkait BKKD tersebut, sebagai upaya mereka untuk terbebas dari dakwaan dan kesalahan.

"Saya dikatakan memerintah, menyuruh bahkan menekan kades untuk menunjuk kontraktor pelaksana BKKD 2021 dan tidak ada pembinaan,  tidak perlu lelang itu bohong dan  fitnah jahat dan tidak mungkin, karena kedudukan desa sangat kuat dan mandiri," ungkap Heru.

Faktanya, lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro ini, dalam pembinaan di tingkat kabupaten atau bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan selalu diingatkan untuk dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Yang terjadi, menurut Heru, justru para kades yang tidak tertib administrasi meskipun pihak kecamatan sudah berkali-kali mengingatkan untuk hati-hati dan tertib adminsitrasi dalam setiap proyek pembangunan di desanya karena menggunakan uang negara.

"Ini bukti rapat beberapa kali dengan mereka perihal mengingatkan para kades untuk taat peraturan," ujar Heru sambil menunjukkan daftar hadir rapat para kades dan notulensi rapat.

Heru menambahkan setelah adanya UU Desa, Camat bukan penguasa wilayah tapi sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) yang salah satu tugas nya adalah pembinaan, konsultatif, peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam semua aspek pembangunan. Ditambahkan, camat sebagai tugas dan fungsi pembinaan dan konsultatif telah dia lakukan.

"Berkali kali  terus saya ingatkan para kades setiap saat ada pertemuan maupun secara lisan untuk selalu  mematuhi regulasi dan SOP yang berlaku pada setiap proyek, termasuk BKKD 2021 ini," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : dugaan, kasus korupsi, bkkd, bojonegoro, padangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat