21:00 . Veve Zulfikar Siap Ramaikan Malam NU FEST 2025 Bojonegoro   |   17:00 . Meriahnya Kirab Pusaka Ki Andongsari Ledok Bojonegoro   |   12:00 . Potongan 20% Disetujui Driver Ojol Bojonegoro? Suara Lapangan Berkata Lain   |   17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Korupsi APBDes Deling

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Lain, Warga Deling Ancam Gruduk Kejari Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 August 2023 21:00

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Lain, Warga Deling Ancam Gruduk Kejari Bojonegoro

Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (Foto :blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tersangka lain dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling 2021 tak kunjung ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hal tersebut, membuat warga Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kejari untuk menanyakan hal tersebut, Rabu (23/8/2023).

Kedatangan Widodo (31) warga Desa Deling itu mempertanyakan perkembangan Kasus Korupsi APBDes yang telah menyeret mantan Kepala Desanya, NH ke dalam jeruji besi.

Namun, hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut, padahal beberapa pekan lalu Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro menjanjikan untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Beliau (Kajari) dulu pernah menyampaikan ke kami, penetapan tersangka lain kasus korupsi Desa Deling saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 kemarin (22/7), tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut," ungkap Widodo.

Kedatangannya di Kejari Bojonegoro hanya ditemui Kasi Intel Kejari, Reza Aditya Wardhana, lantaran Kajari saat itu tidak berada di Kantor. Namun, ia mengaku tak menerima jawaban yang pasti dari Kasi Intel, perihal penetapan tersangka lainnya.

"Tidak ada jawaban yang pasti, terkait kapan penetapan tersangka lain untuk kasus korupsi Desa Deling," jelasnya.

Widodo menambahkan, jika dirinya akan mendatangi lagi Kantor Kejari Bojonegoro, jika kasus tersebut tak kunjung tuntas. Bahkan, dirinya mengecam akan datang bersama warga Desa Deling dengan jumlah yang besar.

"Saya dan warga lainnya akan mendatangi Kantor Kejaksaan, sampai ada penetapan tersangka lain, seperti penyampaian Kajari tempo hari," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam akan segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu, lantaran pihaknya telah mendapatkan salinan putusan tersangka pertama dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Hal tersebut, diungkapkan Badrut Tamam saat jumpa pers dalam rangka peringatan HBA ke-63 di Kantor Kejari Bojonegoro.

Adapun, tersangka sebelumnya yakni, NH Eks. Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar yang telah mendapatkan putusan 3,5 tahun penjara. Namun, sementara ini terdakwa masih mengajukan upaya hukum.

Selain itu, dasar penetapan tersangka kedua itu, karena NH dikenakan sangkaan juncto pasal 55, yang berbunyi 'orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana’.

“Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya dikenakan pasal 55. Sehingga, akan ada tersangka selanjutnya,” kata Kajari (22/7/2023) lalu. [riz/ito]

Tag : kejari, bojonegoro, apbdes



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat