10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gugatan RPH Banjarsari, Pemkab Pastikan Ikuti Prosedur Hukum di Pengadilan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 August 2023 11:00

Gugatan RPH Banjarsari, Pemkab Pastikan Ikuti Prosedur Hukum di Pengadilan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro memastikan akan selalu mengikuti setiap prosedur hukum di Pengadilan. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lahan untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang saat ini dalam proses hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Muslim Wahyudi menegaskan, Pemkab Bojonegoro akan mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri.

"Kita ikuti saja tahapannya, prosedur pengadilan. Dan kita siap menghadapi seperti di tahap pertama," ungkap Muslim Wahyudi.

Selain mengikuti prosedur hukum, Pemkab Bojonegoro juga mematuhi setiap putusan Pengadilan dan akan mentaati hukum yang berlaku. Seperti diketahui, lahan yang digunakan untuk RPH Banjarsari digugat oleh S. Marman di Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023.

"Sebagai tergugat adalah Bupati Bojonegoro dan Kepala Desa Banjarsari. Namun di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, gugatan S. Marman selaku Kades Banjarsari kalah, dinyatakan tidak dapat diterimanya gugatan oleh Majelis Hakim," ulasnya. [liz/mu]

Tag : rumah pemotongan hewan, sengketa tanah, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat