10:00 . Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional   |   09:00 . Tahun 2026 Pemkab Bojonegoro Targetkan Angka Kemiskinan Turun 8,98%   |   08:00 . Pemkab Bojonegoro Dorong BPD Ikut Wujudkan Desa Mandiri, Partisipatif dan Akuntabel   |   07:00 . Angka Kemiskinan Masih 11,69%, 2025 Pemkab Bojonegoro Targetkan Turun 10,37%   |   06:00 . Khataman Qur'an Warga NU Bojonegoro Buka NU FEST 2025   |   20:00 . Lengkap, Inilah Rangkaian NU FEST 2025   |   18:00 . Tingkatkan Profesionalisme, Kodiklat AD Awasi Penerapan Permildas di Bojonegoro   |   16:00 . IPHI Kanor Dikukuhkan, H. Ilyas Jadi Ketua   |   15:00 . Pemutihan Pajak Kendaraan Sasar 878.392 Obyek Pajak   |   14:00 . Konsisten Putihkan PKB Kendaraan, Pemprov Jatim Sukses Jaga Keseimbangan 3 Hal   |   13:00 . PAC Balen Raih Juara Umum II di Kejurcab 1 Pagar Nusa Bojonegoro   |   12:00 . Jadi Relawan Literasi 2025, Impong Nasir Fokus TBM dan PerpusDes   |   11:00 . KKN PINTAR 2025: LPPM UNUGIRI Perkuat Sinergi Pengabdian di 5 Kabupaten   |   09:00 . Siswa asal Desa Sarangan Belajar Jadi Pemadam Kebakaran   |   08:00 . Dari 13.624 Pendaftar, 3.900 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Beasiswa Kemenag   |  
Thu, 17 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Eksepsi Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Ditolak JPU

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 September 2023 15:00

Eksepsi Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Ditolak JPU

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Nota keberatan (Eksepsi) yang dilayangkan tiga terdakwa demo tambang milik PT. Wira Bhumi Sejati (WBS) ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Tanggapan dari Penuntut Umum atas keberatan (Eksepsi) para Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/9/2023)

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh Penasehat Hukum (PH) dari para terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang dilayangkan saat persidangan sebelumnya pada (31/8/2023) lalu

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, berdasarkan beberapa eksepsi yang dilayangkan terdakwa sebelumnya, pihaknya menolak eksepsi dari para terdakwa, dan meminta kepada Majelis Hakim PN Bojonegoro untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya

"Menolak eksepsi PH para terdakwa untuk seluruhnya," ungkap Dekri dalam surat tanggapan eksepsi dari para terdakwa

Sementara itu, PH para Terdakwa, Muhammad Fatchur Rozi mengungkapkan, pihaknya tetap yakin kepada eksepsi yang dilayangkan, pasalnya dalam pasal 162 disebutkan setiap orang, namun dalam dakwaannya hanya terdapat tiga orang yang menjadi terdakwa

"Padahal bisa saja turut sertanya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam perkara ini," ungkap Rozi

Selanjutnya, jika putusan sela pada agenda persidangan pekan depan ditolak. Maka, lanjut Rozi, pihaknya akan membutikan secara jelas perkara ini semestinya tidak bisa diteruskan. Pasalnya, legal standing PT WBS diragukan

"Kedua, lokasi atau locus delictienya tidak sesuai dengan yang kita punya, maka nanti akan kita buktikan dalam pledoi (nota pembelaan) kalau perkara ini dilanjutkan," pungkasnya

Terpisah, Mining Kontraktor Division Head PT WBS, Ade Irawan Afriyanto saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya enggan berkomentar soal perkara tersebut

"No Komen," katanya singkat

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang sebelumnya, PH Terdakwa, Achmad Mu'as mengungkapkan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dapat dikategorikan kabur, lantaran JPU menentukan bahwa, terdakwa melakukan penggembokan jalan milik PT WBS, padahal tempat tersebut merupakan di luar wilayah PT WBS

"Wilayah yang ditutup terdakwa ini bukan milik PT WBS, melainkan di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro," ungkap pria yang akrab disapa Mu'as itu

Selain itu, tuduhan dari PT WBS kepada terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno tidak memenuhi unsur pidana, lantaran PT WBS tidak memiliki Legal Standing in Judicio, mengingat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah milik PT WBS, sehingga dakwaan JPU juga dianggap memenuhi Error in Persona

Lebih lanjut, Mu'as menambahkan, adanya perkara (demo) tersebut, lantaran tidak terbukannya PT WBS dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung kepada lingkungan hidup sekitar, seperti halnya, warga sekitar terdampak tambang hanya mendapatkan 15 kilogram beras dalam 6 tahun

"Dan terdakwa memperjuangkan itu, seharusnya sesuai pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka terdakwa ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," pungkasnya.

Terpisah, Mining Kontraktor Division Head PT WBS, Ade Irawan Afriyanto saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya enggan berkomentar soal perkara tersebut "No Komen," katanya singkat. [riz/lis]

Tag : Terdakwa, tambang, wbs, sumuragung



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat