22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Bojonegoro Dipidanakan PT WBS, FNKSDA: Pemdes Harus Tanggungjawab

blokbojonegoro.com | Sunday, 27 August 2023 12:00

3 Warga Bojonegoro Dipidanakan PT WBS, FNKSDA: Pemdes Harus Tanggungjawab Tiga warga Bojonegoro, Parno (kiri), Akhmad Imron (tengah), dan Isbandi (kanan) dipidanakan perusahaan tambang (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Membela hak warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, tiga warga setempat dipidanakan oleh Perusahaan Tambang PT. Whira Bumi Sejati (WBS) yang berada di Desa setempat.

Ketiga warga yang dipidanakan, yakni Akhmad Imron (40), Isbandi (35), dan Parno (39), mereka dipidanakan lantaran dinilai telah melakukan penutupan atau penghalangan jalan menuju ke tambang PT Whira Bumi Sejati.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) menilai Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung, Kecamatan Baureno, harus bertanggung jawab atas pelaporan tiga warganya ke Polda Jatim.

Pegiat FNKSDA Bojonegoro, Ruri Fahrudin Hasyim mengatakan, seharusnya Pemdes Sumuragung dari awal melakukan transparansi soal perizinan PT WBS. Sehingga polemik tambang ini tak berbuntut panjang dan warga Sumuragung tidak akan berbuat seperti itu.

“Dan Pemdes Sumuragung harus bertanggung jawab karena PT WBS telah melaporkan tiga warganya yang dituduh mengganggu aktivitas tambang,” katanya, kemarin (25/8/2023).

Selain itu, lanjut Ruri, PT WBS harus bisa membuktikan jika perizinan tambang kapur itu sudah diperpanjang. Dia mengatakan, status pertambangan ini juga harus diperjelas apakah izinnya baru eksplorasi atau sudah eksploitasi.

“Justru seharusnya masyarakat terdampak sudah diberitahu dan dilibatkan sebelumnya soal tambang ini,” jelas Ruri.

Dia menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 26 disebutkan, pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yakni yang transparan, lengkap, dan diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Jadi di sini sudah jelas Pemdes Sumuragung harus bertanggung jawab soal ini,” tegasnya.

Untuk itu, Ruri menambahkan, semestinya negara harus hadir soal polemik tambang yang melibatkan warga Sumuragung dan PT WBS. Tentu jika negara tidak hadir dan berpihak kepada warga negaranya maka sila keadilan sosial bagi rakyat Indonesia masih perlu dipertanyakan.

Sebelumnya diberitakan, tiga Warga Desa Sumuragung yang dilaporkan Polda Jatim dengan tuduhan mengganggu aktivitas tambang kapur milik PT WBS. Ketiga warga tersebut telah menjadi terdakwa dan melakukan sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (25/8/2023).

Namun, dalam sidang kedua dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Achmad Muas mengajukan eksepsi, dan pengajuan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim, sehingga sidang ditunda minggu depan (31/8/2023). [riz/lis]

 

Tag : Tambang, PT wbs, warga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat