20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |   13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |  
Mon, 14 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Seorang Perades di Bojonegoro Bakal Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

blokbojonegoro.com | Monday, 04 September 2023 18:00

Seorang Perades di Bojonegoro Bakal Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam memberikan keterangan kepada awak media (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang perangkat desa (Perades) di Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro bakal ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun 2021.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam. Menurutnya, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada calon tersangka lain dalam kasus tersebut, surat pemanggilan ditujukan ke Perades Deling, Kecamatan Sekar.

“Kemungkinan hari ini kami layangkan surat pemanggilan kepada calon tersangka,” ungkap Badrut Tamam, Senin (4/9/2023).

Badrut menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan dan fakta yang terdapat dalam persidangan tersangka sebelumnya, NH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pria yang akrab disapa BT itu menyebut, oknum (Perades) itu diduga kuat merekayasa pertanggungjawaban. Sehingga, pihaknya menyebut dalam penetapan tersangka itu, sangat berhati-hati dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Ini berkaitan dengan nasib seseorang, sehingga bukti yang digunakan (untuk menetapkan tersangka lain) harus sangat kuat,” jelasnya.

Selain itu, penetapan tersangka lain itu juga berkenaan dengan dakwaan terhadap NH, yakni Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Nety Herawati telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351.71 subsider 2 tahun penjara. Serta membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000. [riz/ito]

Tag : kasus, deling, sekar, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat