16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   17:00 . Kronologi Lengkap Pencurian Motor Milik Pegawai Koperasi di Bojonegoro   |   16:00 . Gudang Beras di Bojonegoro Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dakwaan Dianggap Kabur, PH Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Layangkan Eksepsi

blokbojonegoro.com | Thursday, 31 August 2023 19:00

Dakwaan Dianggap Kabur, PH Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Layangkan Eksepsi

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dakwaan terhadap tiga terdakwa pendemo tambang milik PT Whira Bumi Sejati (WBS) dianggap kabur oleh Penasihat Hukum (PH) Terdakwa. Sehingga, dalam sidang kedua ini, PH melayangkan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (31/8/2023).

PH Terdakwa, Achmad Mu'as mengungkapkan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dapat dikategorikan kabur, lantaran JPU menentukan bahwa, terdakwa melakukan penggembokan jalan milik PT WBS, padahal tempat tersebut merupakan di luar wilayah PT WBS.

"Wilayah yang ditutup terdakwa ini bukan milik PT WBS, melainkan di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro," ungkap pria yang akrab disapa Mu'as itu.

Selain itu, tuduhan dari PT WBS kepada terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno tidak memenuhi unsur pidana, lantaran PT WBS tidak memiliki Legal Standing in Judicio, mengingat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah milik PT WBS, sehingga dakwaan JPU juga dianggap memenuhi Error in Persona.

Lebih lanjut, Mu'as menambahkan, adanya perkara (demo) tersebut, lantaran tidak terbukannya PT WBS dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung kepada lingkungan hidup sekitar, seperti halnya, warga sekitar terdampak tambang hanya mendapatkan 15 kilogram beras dalam 6 tahun.

"Dan terdakwa memperjuangkan itu, seharusnya sesuai pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka terdakwa ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," jelasnya.

Selanjutnya, sidang dengan agenda penanggapan eksepsi dari JPU akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya, yang akan digelar pekan depan, Kamis (7/9/2023) mendatang.

Sementara itu, sejumlah perwakilan dari PT WBS ketika dikonfirmasi awak media melalui doorstop (wawancara cegat) usai sidang, sejumlah perwakilan tak menjawab sama sekali pertanyaan yang dilontarkan awak media, dan terus berjalan keluar menuju mobil dengan tangan dada atau menolak.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andriawan menjelaskan, jika eksepsi atau bantahan adalah hak para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU, dan JPU berhak untuk menanggapinya, setelah itu putusan sela.

“Kalau eksepsinya dikabulkan bisa saja dakwaan batal demi hukum, kalau eksepsinya tidak dikabulkan, maka perkara akan dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara,“ pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga Warga Desa Sumuragung yang dilaporkan Polda Jatim dengan tuduhan mengganggu aktivitas tambang kapur milik PT WBS. Ketiga warga tersebut telah menjadi terdakwa dan saat ini proses hukum di pengadilan terus berlanjut. [riz/mu]

 

Tag : Warga, tambang, pengusaha tambang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat