22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

LSM Pemeras Kades di Bojonegoro Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2023 19:00

LSM Pemeras Kades di Bojonegoro Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

Kedua terdakwa mengikuti pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) terdakwa pemerasan dan pengancam terhadap Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara, Selasa (5/9/2023).

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Ahmad Bukhori. Satu terdakwa, SYT (LSM LIRA) divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara.

Menurut Bukhori, hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan terbukti telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yaitu Terdakwa kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana semasa hidupnya.

“Menjatuhkan hukuman terhadap SYT dengan pidana 1 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap Bukhori.

Usai dibacakan amar putusan, pihak terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, dan diberikan waktu selama tujuh hari usai amar putusan dibacakan.

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya, MHT dan HR (LSM Link Kontrol) divonis dengan penjara masing-masing 5 bulan dengan dipotong masa tahanan, lantaran terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa MHT dan HR dalam sidang tuntutan pekan lalu (29/8/2023) dituntut masing-masing 11 bulan penjara, sedangkan satu terdakwa, SYT dituntut selama 1,5 tahun penjara. [riz/ito]

Tag : lsm, pn, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat