09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |   16:00 . Menunggu Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Bojonegoro   |   15:00 . Kodim 0813 Bojonegoro Mulai Persiapan TMMD di Soko Temayang   |   18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |   16:00 . Semua Lokasi di Ponpes Attanwir Penuh Jemaah   |   15:00 . Berjubel di Pintu Utama Ponpes Attanwir   |   14:00 . Puluhan Ribu Jemaah Padati Haul Mbah Yai Sholeh   |  
Tue, 17 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

LSM Pemeras Kades di Bojonegoro Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2023 19:00

LSM Pemeras Kades di Bojonegoro Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

Kedua terdakwa mengikuti pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) terdakwa pemerasan dan pengancam terhadap Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara, Selasa (5/9/2023).

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Ahmad Bukhori. Satu terdakwa, SYT (LSM LIRA) divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara.

Menurut Bukhori, hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan terbukti telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yaitu Terdakwa kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana semasa hidupnya.

“Menjatuhkan hukuman terhadap SYT dengan pidana 1 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap Bukhori.

Usai dibacakan amar putusan, pihak terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, dan diberikan waktu selama tujuh hari usai amar putusan dibacakan.

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya, MHT dan HR (LSM Link Kontrol) divonis dengan penjara masing-masing 5 bulan dengan dipotong masa tahanan, lantaran terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa MHT dan HR dalam sidang tuntutan pekan lalu (29/8/2023) dituntut masing-masing 11 bulan penjara, sedangkan satu terdakwa, SYT dituntut selama 1,5 tahun penjara. [riz/ito]

Tag : lsm, pn, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat