10:00 . Pekerja Migas di Lapangan Banyu Urip Santuni Ratusan Yatim di Bojonegoro   |   14:00 . BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Bojonegoro Terjadi 17-23 Maret: Potensi Banjir dan Longsor   |   13:00 . Penyulingan Minyak Tradisional di Bojonegoro Terbakar, Minyak Mentah 5 Ribu Liter Ludes   |   12:00 . Gaungkan UMKM Lokal, 117 Stand Meriahkan Gebyar Ramadhan Bojonegoro 2025   |   11:00 . Permudah Adminduk, Disdukcapil Bojonegoro Hadirkan Layanan Legalisir Online   |   07:00 . Keteguhan Iman yang Mengagumkan oleh Alden Zerlina M - SMKS Muhammadiyah 2 Sumberrejo   |   21:00 . Pertama di Bojonegoro, Alfamart Buka Kelas di SMKN 1 Bojonegoro   |   20:00 . Dua Pekan Ramadan, 49 Laka Terjadi di Bojonegoro: 4 Nyawa Melayang, 76 Luka Ringan   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Kerja Sama Bangun Sekolah Matra Kepamongprajaan Pertama di Indonesia   |   15:00 . Jelang Idul Fitri, Pemkab Bojonegoro Imbau Masyarakat Pilih Jajanan Sehat dan Punya Izin   |   07:00 . Keutamaan Menuntut Ilmu di Bulan Ramadhan oleh Desy Akira Septyani SMKN Ngambon   |   20:00 . Usai Viral, Begini Kondisi Proyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro yang Ambrol   |   19:00 . Pasca Dilanda Banjir, Belasan Titik di Bojonegoro Longsor   |   18:00 . Hujan Deras, 2 Dapur Warga Sarirejo Longsor ke Bengawan Solo   |   07:00 . Menjadikan Ramadhan Sebagai Moment Perubahan oleh Abdillah Azra Ihsani - SMK Attanwir   |  
Tue, 18 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Pencurian Ayam

Komisi III DPR-RI : Maling Ayam Dihukum, Maling Uang Negara Tidak Dihukum

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 January 2024 20:00

Komisi III DPR-RI : Maling Ayam Dihukum, Maling Uang Negara Tidak Dihukum

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Anggota Komisi III DPR-RI, Didik Mukrianto ikut serta mengomentari kasus dugaan curi ayam di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang menyeret kakek 58 tahun, SYT hingga ke persidangan.

"Jangan sampai keadilan ini diciderai, yang maling ayam dihukum, yang maling uang negara tidak dihukum," ungkap anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur IX, Bojonegoro-Tuban itu, Kamis (25/1/2024).

[Baca juga:  Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam ]

Anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keaamanan itu menyatakan, Komisi 3 DPR RI berkomitmen kuat mendorong terwujudnya keadulan tanpa ada pembeda terhadap siapapun. Pelaksanaan hukum harus dijalankan secara independen, transparan, dan tidak pandang bulu.

"Kita tau negara kita negara hukum yang demokratis, maka hukum harus jadi panglima," paparnya.

Dalam konteks kasus per kasus harus dilihat substansi dan teknisnya, sebab lanjut Didik, hukum tidak bisa diterapkan sembarangan pada setiap orang dengan kasus berbeda.

Meskipun setiap kasus secara similiar terdapat kesamaan, pasti akan ada perbedaan-perbedaan, yang terpenting bagaimana alat bukti, keyakinan hakim dan penyidik dalam menangani suatu kasus menjadi komponen sangat penting.

"Dalam substansi teknis, bobot maling ayam dengan korupsi bobotnya lain," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Pak DM itu mengatakan, jika pihaknya mempunyai konsen yang sama kuat dalam penegakan hukum, yakni siapapun yang mencuri uang negara dan merugikan rakyat harus diusut tuntas dan dihukum maksimal.

"Inilah yang harus kita dorong, siapapun yang maling uang negara, merugikan rakyat harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, seorang kakek warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro SYT (58) harus berada dibalik jeruji besi penjara, lantaran dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) setempat, Siti Kholifah.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024). Kakek tersebut, kebetulan membawa ayam untuk dijual di pasar desa setempat. Setelah satu tahun lebih kasus berhenti di polsek setempat, dan pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, kasus ini tiba tiba dilanjutkan dan terdakwa ditahan hingga sidang pertama ini digelar.

Masih berdasarkan fakta persidangan, ayam tersebut merupakan milik Kades setempat, dan tertulis dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) Polisi, berasal dari dari guru spiritualnya yang dimahar senilai Rp4,5 juta.

SYT dilaporkan oleh Kadesnya sendiri, Siti Kholifah lantaran dituduh mencuri ayam jantan miliknya. Apalagi, dalam kasus tersebut, SYT dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. [riz/ito]

Tag : Maling, ayam, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat