09:00 . Kemenag Bojonegoro: Akad Nikah di Hari Libur Bayar Rp600 Ribu   |   08:00 . Mahasiswa Unugiri Ajak Warga Desa Sidorejo Manfaatkan Beton Jadi Keripik   |   07:00 . Gus Baha' Sang Ahli Al-Quran, Ini Profil Lengkapnya   |   06:00 . Liga 2 Baru Gunakan VAR Baru Musim 2025/2026   |   20:00 . Besok Mulai Puasa Ayyamul Bidh, Berikut Niat dan Tata Caranya   |   10:00 . Gasak Ratusan Tabung LPG, 3 Pemuda Dibekuk Polres Bojonegoro   |   09:00 . Mahasiswa Unugiri Dorong UMKM Desa Simorejo Go Digital   |   08:00 . 18 Januari, Persibo akan Mulai Main di 8 Besar   |   07:00 . Bekali Anggota Baru, LPM Arusgiri Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar   |   06:00 . 625.481 Guru Binaan Kemenag belum Ikuti PPG Dalam Jabatan   |   00:00 . Sejumlah Bangkai Sapi Terapung di Bengawan Solo Bojonegoro, Diduga Terpapar PMK   |   22:00 . Prodi Seni Teater STKW Bersama Sandur Sedhet Srepet Gelar Workshop dan Pementasan Teater   |   21:00 . Persibo di Group X di Babak 8 Besar   |   20:30 . Manajemen Persibo: 3 Pemain Laskar Angling Dharma Luka Parah   |   20:15 . Curi Hp dan Laptop di Bojonegoro, Polisi Beri Timah Panas ke Kaki Pelaku   |  
Mon, 13 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terlibat Pengeroyokan Maut di Bojonegoro, 3 Terdakwa Anak Dituntut 1 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 March 2024 19:00

Terlibat Pengeroyokan Maut di Bojonegoro, 3 Terdakwa Anak Dituntut 1 Tahun Penjara

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) meninggal dunia, yang masih berstatus anak dibawah umur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara, Selasa (19/3/2024).

JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengungkapkan, tiga terdakwa yang masih dibawah umur itu dituntut sesuai dengan Pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Tiga terdakwa (berstatus anak) dituntut satu tahun penjara," ungkap Dekry Wahyudi.

Kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA) tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Raya Bojonegoro - Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

Selain tiga pelaku dibawah umur, berinisial G dan S (17) serta R (14) dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23).

Keenam pelaku dewasa itu, dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [riz/ito]

Tag : Kasus, pengeroyokan, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat