13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh

blokbojonegoro.com | Saturday, 16 March 2024 21:00

Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Kabupaten Bojonegoro, menghadirkan delapan saksi, Jumat (15/3/2024) kemarin.

Delapan saksi tersebut, yakni M, S, R, O, J, D dan dua orang saksi teman dari korban (GRMA) yakni Y dan L. Dalam persidangan yang berjalan cukup tegang itu, ditemukan sejumlah fakta persidangan, yang baru terungkap.

Fakta persidangan tersebut, yakni kedua belah pihak korban dan pelaku memang sama-sama mencari sasaran atau musuh. Pasalnya, kedua belah pihak mengaku jika, telah menyiapkan sejumlah benda tumpul untuk berkelahi.

Hal tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak korban dan saksi dari terdakwa.

Dekry mengungkapkan, dari kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sebenarnya sama-sama mencari sasaran untuk mencari musuh. Pasalnya, menurut keterangan saksi korban dan pelaku sama-sama menyiapkan benda tumpul.

“Korban menyiapkan gear dan rantai, sementara pelaku membawa bebatuan,” ungkap Dekry.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, mereka berpapasan dan terjadilah pengeroyokan. Awalnya GRMA sebelum jatuh dari motor, sempat dilempar menggunakan batu, akan tetapi tidak mengenai korban. Setelah lemparan kedua, batu tersebut mengenai dahi korban sehingga terjatuh dari motor.

Dan pada saat jatuh itu, lanjut Dekry, korban dalam posisi miring kepala di arah barat, GRMA kembali dilempar batu sehingga mengenai kepala bagian belakangnya. Di situ korban sudah tidak sadarkan diri.

“Sebenarnya dari keterangan saksi tadi keduanya sama-sama mencari musuh, akan tetapi keduanya salah sasaran,” bebernya.

Dalam sidang tersebut, saksi dari pihak terdakwa awalnya tidak mau mengakui kalau memang pada saat itu sedang mencari musuh. Sehingga anggota hakim Mahendra menekankan di dalam BAP Polisi tidak sama dengan keterangan saksi pelaku.

“Dan akhirnya saksi dewasa atau splitsing mengaku kalau memang awalnya mencari musuh,” pungkasnya.

Untuk diketahui, semua pelaku yang dihadirkan dalam persidangan ialah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23), dan tiga tersangka masih di bawah umur yakni SDK, G, dan R.

Untuk ketiga pelaku anak di bawah umur dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP yang diatur melalui melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Sedangkan bagi 6 pelaku remaja dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [riz/ito]

Tag : Kasus, pengeroyokan, Bojonegoro, Dander



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat